Sabtu, 14 September 2013

SEKILAS TENTANG PASKIBRAKA

Sekilas Tentang Paskibraka

Hakekat pembinaan generasi muda dalam Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah usaha untuk menyiapkan kader penerus cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan manusia pembangunan yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berjiwa Pancasila sebagai Pandu Ibu Pertiwi.

PURNA PASKIBRAKA INDONESIA merupakan salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang selalu terus menerus membina diri agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, idealisme, patriotisme dan harga diri serta mempunyai wawasan yang luas, kokoh kepribadiannya, memiliki kesegaran jasmani dan daya kreasi serta dapat mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, ilmu, keterampilan, semangat kerja keras dan kepeloporan.

Dalam upaya mewujudkan pembinaan tersebut maka Purna Paskibraka membentuk suatu wadah yang diberi nama PURNA PASKIBRAKA INDONESIA.

Dari uraian di atas dapat memunculkan berbagai pertanyaan tentang ‘apa”, “siapa”, “di mana”, “bagaimana” Purna Paskibraka. Dalam uraian berikut ini akan dikupas tentang Purna Paskibraka :

Organisasi Purna Paskibraka bernama PURNA PASKIBRAKA INDONESIA disingkat PPI. PPI berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ). Organisasi ini didirikan tanggal 21 Desember 1989 di Cipayung, Bogor, melalui MUNAS I PPI.

PPI berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945. Organisasi ini bersifat kekeluargaan dan bukan bagian dari organisasi masyarakat / Orsospol manapun juga serta tidak menjalankan kegiatan politik

Tujuan PPI :

* Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi arga NKRI yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, setia dan patuh pada NKRI.
* Mengamalkan dan mengamankan Pancasila.
* Membina watak, kemandirian dan profesionalisme

Fungsi PPI :

* Mendorong dan pemrakarsa pembaharuan dengan menyelenggarakan kegiatan yang kontributif.
* Wadah pembinaan dan pengembangan potensi anggota.

Bagaimana kepengurusan organisasi PPI ?

Kepengurusan dari organisasi PPI ini disusun secara vertical dengan urutan :

1. Purna Paskibraka Indonesia Pusat
2. Purna Paskibraka Indonesia Propinsi / DT I
3. Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten / Kotamadya.

Setiap kepengurusan dipimpin oleh Pengurus PPI yang berada di ibukota untuk pusat, Pengurus DT I untuk ibukota propinsi dan Pengurus DT II untuk ibukota kabupaten / kota.

Pelindung, Penasehat, dan Pembina organisasi disesuaikan dengan struktur organisasi pemerintahan yang mengurus tentang generasi muda. Misalnya untuk pelindung kabupaten / kota adalah Bupati / Walikota, Penasehat adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten / kota, serta Pembina adalah Kepala Sub Dinas Pemuda dan Olah Raga.

Bagaimana keanggotan dari PPI ?

Keanggotaan PPI dapat dibedakan menjadi :

1. Anggota Biasa, Adalah pemuda / pelajar yang pernah bertugas sebagai anggota PASKIBRAKA di tingkat nasional, propinsi, kabupaten / kota pada tanggal 17 Agustus serta menjalani latihan dalam Gladian Sentra.
2. Anggota Luar Biasa, Adalah mereka yang pernah menjadi komandan, pelatih, dan Pembina PASKIBRAKA.
3. Anggota Kehormatan, Adalah mereka yang berjasa, berpartisipasi aktif / nyata kepada PASKIBRAKA dan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia yang ditetapkan melalui musyawarah.

Keanggotaan PPI berhenti apabila :

1. Yang bersangkutan meninggal dunia atau melanggar peraturan organisasi ( PO ).
2. Apabila melanggar PO, pemberhentian dapat dilakukan melalui musyawarah.
3. Sebelum dinyatakan diberhentikan, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

Bagaimana penentuan arah kebijakan organisasi ?

Dalam organisasi ini MUNAS merupakan forum tertinggi untuk menetapkan program kerja dan kebijakan organisasi. MUNAS diadakan sekali dalam 4 tahun.

Wewenang dari MUNAS antara lain :

1. Menetapkan laporan pertanggungjawaban pengurus pusat
2. Menetapkan / menyempurnakan AD / ART
3. Menetapkan program kerja dan kebijaksanaan organisasi.
4. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus pusat PPI.
5. Menetapkan keputusan keputusan lain yang dianggap perlu.

Semua pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, bila setelah diupayakan dengan sungguh-sungguh tetapi mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.

Apa kode etik dan atribut dari PPI ?

Kode Etik organisasi ini adalah Ikrar Putra Indonesia yang berbunyi :

IKRAR PUTRA INDONESIA
Aku mengaku Putra Indonesia, dan berdasarkan pengakuan itu :

1. Aku mengaku, bahwa aku adalah makhluk Tuhan Al Khalik, Yang Maha Esa, dan bersumber pada Nya
2. Aku mengaku, bertumpah darah satu, Tanah Air Indonesia
3. Aku mengaku, berbangsa satu, bangsa Indonesia
4. Aku mengaku, berjiwa satu, jiwa Pancasila
5. Aku mengaku, bernegara satu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
6. Aku mengaku, bertujuan satu, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, sesuai dengan pembukaan UUD 1945
7. Aku mengaku, bercara karya satu perjuangan besar dengan akhlak dan ikhsan menurut ridho Tuhan Yang Maha Esa.

Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini dan demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajiban untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati natku ini dengan Taufik dan Hidayah-Nya serta dengan Inayat-Nya.

Atribut PPI berupa :

LAMBANG ANGGOTA
Lambang anggota Paskibraka adalah setangkai bunga teratai yang mulai mekar dan dikelilingi oleh sebuah gelang rantai, yang mata rantainya berbentuk bulat dan belah ketupat. Mata rantai bulat berjumlah 16, begitu pula mata rantai belah ketupat.
Bunga teratai yang tumbuh dari lumpur (tanah) dan berkembang di atas permukaan air bermakna bahwa Anggota Paskibraka adalah pemuda yang tumbuh dari bawah (orang biasa), dari tanah air yang sedang berkembang (mekar) dan membangun. Tiga helai kelopak bunga tumbuh ke atas bermakna “belajar, bekerja dan berbakti”, sedang tiga helai kelopak ke arah mendatar bermakna “aktif, disiplin dan gembira”.
Mata rantai yang saling berkaitan melambangkan persaudaraan yang akrab antar sesama generasi muda Indonesia yang ada di berbagai pelosok (16 penjuru angin) tanah air. Rantai persaudaraan tanpa memandang asal suku, agama, status sosial dan golongan akan membentuk jalinan mata rantai persaudaraan sebangsa yang kokoh dan kuat, sehingga mampu menangkal bentuk pengaruh dari luar dan memperkuat ketahanan nasional, melalui jiwa dan semangat persatuan dan kesatuan yang telah tertanam dalam dada setiap anggota Paskibraka.

LAMBANG KORPS
Sejak 1973 sampai sekarang, Lambang Korps Paskibraka dibuat dari kain bergambar atau bordir yang langsung dijahitkan di lengan kanan seragam. Bentuknya perisai berwarna hitam dengan garis pinggir dan huruf berwarna kuning yang bertuliskan ”PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA” dan tahun pembentukan pasukan (di ujung bawah perisai).
Di dalam perisai terdapat lingkaran bergambar sepasang anggota Paskibraka dilatarbelakangi bendera merah putih yang berkibar ditiup angin dan tiga garis horison atau awan. Makna dari bentuk dan gambar Lambang Korps Paskibraka adalah sebagai berikut:

1. Bentuk perisai bermakna “siap bela negara” termasuk bangsa dan tanah air Indonesia, warna hitam bermakna teguh dan percaya diri.
2. Sepasang anggota Paskibraka bermakna Paskibraka terdiri dari anggota putra dan anggota putri yang dengan keteguhan hati
3. Bendera Merah Putih yang sedang berkibar adalah bendera kebangsaan dan utama Indonesia yang harus dijunjung tinggi seluruh bangsa Indonesia termasuk generasi mudanya, termasuk Paskibraka.
4. Garis horison atau awan tiga garis menunjukkan ada Paskibraka di tiga tingkat, yaitu nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
5. Warna kuning berarti kebanggaan, keteladanan dalam hal perilaku dan sikap setiap anggota Paskibraka.

Untuk mempersatukan korps, Paskibraka di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota ditandai dengan Lambang Korps yang sama. Untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Lambang Korps harus ditambahi dengan tanda lokasi terbentuknya pasukan.

TANDA PENGUKUHAN
Sebagai tanda berakhirnya Latihan Kepemimpinan Pemuda Tingkat Perintis / Pemuka (sebagaimana juga berakhirnya Latihan Kepemimpinan Pemuda / Kepemudaan tingkat lain) setiap peserta dikukuhkan oleh Penanggungjawab Latihan dengan pengucapan ”Ikrar Putera Indonesia” sambil memegang Sang Merah Putih dan kemudian menciumnya dengan menarik nafas panjang sebagai “kiasan” kesediaan untuk senantiasa setia dan membelanya.
Kendit
Tanda pengukuhan berupa kendit atau pita/sabuk dibuat dari kain. Kendit adalah tanda ksatria pada zaman dahulu yang mengikrarkan kesetiaannya kepada kerajaan. Sebagai pemegang kendit, para peserta latihan pun diharapkan memiliki sifat ksatria dalam pemikiran, perkataan dan perbuatannya sehari-hari.
Awalnya, pada latihan untuk Pasukan pertama sampai keempat (1968–1971) kendit Tanda Pengukuhan masih polos dengan dua warna, masing-masing hijau untuk anggota pasukan dan ungu untuk para penatar / pembina. Karena kendit warna polos menyerupai sabuk kecakapan olahraga beladiri, maka oleh Idik Sulaeman disempurnakan menjadi kendit bermotif.
Motif tersebut berupa gambar rantai bulat dan belah ketupat seperti pada Lambang Anggota, dengan jumlah masing-masing 17 untuk rantai bulat dan rantai belah ketupat. Setiap mata rantai bulat maupun belah ketupat diisi dengan huruf yang membentuk kalimat ”PANDU INDONESIA BER-PANCASILA”.
Semula, ukuran lebar dan panjang kendit adalah 5 cm dan 17 cm, untuk melambangkan angka tanggal 17 (dari 17 Agustus 1945) dan 5 (jumlah sila dalam Pancasila). Namun, karena kesulitan teknik pencetakan motifnya, ukuran kendit baru dengan motif rantai dan huruf diubah menjadi lebar 5 cm dan panjang 14 dm (140 cm).
Lencana
Tanda pengukuhan berupa lencana digunakan untuk pemakaian harian. Sebelum 1973, lencana ini hanya berupa merah putih —tanpa gambar garuda— dengan ukuran tinggi 2 cm dan panjang 3 cm. Lencana yang dipakai sejak 1973 sampai saat ini berbentuk persegi berukuran tinggi 1,8 cm dan panjang 4 cm, dengan tanda merah-putih di sebelah kanan dan Garuda di sebelah kiri (dilihat dari sisi pemakainya, bukan dari depan). Ukuran lencana untuk Penatar (warna ungu) sedikit lebih kecil, yakni tinggi 1,5 cm dan panjang 3,5 cm.
Warna dasar di belakang Garuda disesuaikan dengan jenis latihannya, atau dengan kata lain sama dengan warna dasar kenditnya.
• Warna hijau untuk Latihan Perintis/Pemula Pemuda
• Warna merah untuk Latihan Pemuka Pemuda
• Warna coklat untuk Latihan Penuntun Pemuda
• Warna kuning untuk Latihan Pendamping Pemuda
• Warna ungu untuk Latihan Penatar Kepemudaan
• Warna abu-abu untuk Latihan Penaya Kepemudaan

Kedua Tanda Pengukuhan, digunakan dengan ketentuan yang berbeda. Lencana pengukuhan dikenakan pada baju setinggi dada sebelah kiri (di atas saku kiri baju), baik pada seragam maupun baju biasa sehari-hari. Sedangkan kendit, dililitkan ke pinggang dan disimpulmatikan dibagian depan (perut) dan hanya dikenakan saat menghadiri upacara pengukuhan, tidak untuk sehari-hari.

BENDERA
Berukuran 150 x 90 dengan warna dasar hijau yang di tengah-tengahnya berisi lambang berwarna emas dengan garis tengah 75 cm, dan tulisan PPI serta nama daerah masing-masing.

SERAGAM
PDU adalah Pakaian Dinas Upacara dan PDH adalah Pakaian Dinas Harian
Sebelum tahun 1981, bentuk pakaian seragam Paskibraka cukup sederhana. Putra dengan kemeja putih lengan panjang yang bagian bawahnya dimasukkan ke dalam celana panjang putih dengan ikat pinggang juga warna putih; Putri dengan kemeja lengan panjang dengan bagian bawah model jas.
Tapi setelah tahun 1981 dan seterusnya sampai sekarang, dengan alasan disamakan modelnya dengan seragam TNI dari kelompok 45, seragam Paskibraka mengalami perubahan. Paskibraka putra menggunakan kemeja model jas dengan gesper lebar dari kain, sementara Paskibraka putri tidak berubah. Dengan tampilan baru ini, Paskibraka memang kehilangan penampilan remajanya dan terlihat seperti orang dewasa.

Bagaimana cara untuk membubarkan organisasi ini ?

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui MUNAS luar biasa yang khusus diadakan untuk itu (pembubaran). Pembagian harta kekayaan ditetapkan bersamaan dalam kegiatan MUNAS luar biasa tersebut.

Sumber : buletin Paskibraka ‘87

H MUHTAR BAPAK PASKIBRAKA

H. Mutahar Bapak Paskibraka

Peristiwa itu terjadi beberapa hari menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pertama. Presiden Soekamo memanggil ajudannya, Mayor (Laut) M. Husain Mutahar dan memberi tugas agar segera mempersiapkan upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1946, di halaman Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta.

Ketika sedang berpikir keras menyu-sun acara demi acara, seberkas ilham berkelebat di benak Mutahar. Persatuan dan kesatuan bangsa, wajib tetap diles-tarikan kepada generasi penerus yang akan menggantikan para pemimpin saat itu. "Simbol-simbol apa yang bisa diguna-kan?" pikirnya.

Pilihannya lalu jatuh pada pengibaran bendera pusaka. Mutahar berpikir, pengibaran lambang negara itu sebaiknya dilakukan oleh para pemuda Indonesia. Secepatnya, ia menunjuk lima pemuda yang terdiri dari tiga putri dan dua putra. Lima orang itu, dalam pemikiran Mutahar, adalah simbol Pancasila.

Salah seorang pengibar bendera pusaka 17 Agustus 1946 itu adalah Titik Dewi Atmono Suryo, pelajar SMA asal Sumatera Barat yang saat itu sedang me-nuntut ilmu dan tinggal di Yogyakarta. Sampai peringatan HUT Kemerdekaan ke-4 pada 17 Agustus 1948, pengibaran oleh lima pemuda dari berbagai daerah yang ada di Yogyakarta itu tetap dilak-sanakan.

Sekembalinya ibukota Republik Indonesia ke Jakarta, mulai tahun 1950 pengibaran bendera pusaka dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta. Regu-regu pengibar dibentuk dan diatur oleh Ru-mah Tangga Kepresidenan Rl sampai tahun 1966. Para pengibar bendera itu memang para pemuda, tapi belum mewa-kili apa yang ada dalam pikiran Mutahar.

Mutahar tidak lagi menangani pengibaran bendera pusaka sejak ibukota negara dipindahkan dari Yogyakarta. Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan diadakan di Istana Merdeka Jakarta sejak 1950 sampai 1966. Ia pun seakan hilang bersama impiannya. Na-mun, ia mendapat "kado ulang tahun ke-49" pada tanggal 5 Agustus 1966, ketika ditunjuk menjadi Direktur Jenderal Uru-san Pemuda dan Pramuka (Dirjen Uda-ka) di Departemen Pendidikan & Kebuda-yaan (P&K). Saat itulah, ia kembali ter-ingat pada gagasannya tahun 1946.

Setelah berpindah-pindah tempat ker-ja dari Stadion Utama Senayan ke eks gedung Departemen PTIP di Jalan Pe-gangsaan Barat, Ditjen Udaka akhirnya menempati gedung eks Departemen Te-naga Kerja dan Transmigrasi (Naker-trans) Jalan Merdeka Timur 14 Jakarta. Tepatnya, di depan Stasiun Kereta Api Gambir.

Dari sana, Mutahar dan jajaran Udaka kemudian mewujudkan cikal bakal latih-an kepemudaan yang kemudian diberi nama "Latihan Pandu Ibu Indonesia Ber-Pancasila". Latihan itu sempat diujicoba dua kali, tahun 1966 dan 1967. Kurikulum ujicoba "Pasukan Penggerek Bendera Pusaka" dimasukkan dalam latihan itu pada tahun 1967 dengan peserta dari Pramuka Penegak dari beberapa gugus depan yang ada di DKI Jakarta.

Latihan itu mempunyai kekhasan, teru-tama pada metode pendidikan dan pelatihannya yang menggunakan pen-dekatan sistem "Keluarga Bahagia" dan diterapkan secara nyata dalam konsep "Desa Bahagia". Di desa itu, para peserta latihan (warga desa) diajak berperan serta dalam menghayati kehidupan sehari-hari yang menggambarkan peng-hayatan dan pengamalan Pancasila.

Saat Ditjen Udaka difusikan dengan Ditjen Depora menjadi Ditjen Olahraga dan Pemuda, lalu berubah lagi menjadi Ditjen Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga (Diklusepora), salah satu direktorat di bawahnya adalah Direktorat Pembinaan Generasi Muda (PGM). Direktorat inilah yang kemudian mene-ruskan latihan dengan lembaga penye-lenggara diberi nama "Gladian Sentra Nasional".

Tahun 1967, Husain Mutahar kembali dipanggil Presiden Soeharto untuk di-mintai pendapat dan menangani masa-lah pengibaran bendera pusaka. Ajakan itu, bagi Mutahar seperti "mendapat durian runtuh" karena berarti ia bisa melanjutkan gagasannya membentuk pasukan yang terdiri dari para pemuda dari seluruh Indonesia.

Mutahar lalu menyusun ulang dan me-ngembangkan formasi pengibaran dengan membagi pasukan menjadi tiga ke-lompok, yakni Kelompok 17 (Pengiring/ Pemandu), Kelompok 8 (Pembawa/Inti) dan Kelompok 45 (Pengawal). Formasi ini merupakan simbol dari tanggal Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Republik Indonesia 17 Agustus 1945 (17-8-45).

Mutahar berpikir keras dan mencoba mensimulasikan keberadaan pemuda utusan daerah dalam gagasannya, karena dihadapkan pada kenyataan saat itu bahwa belum mungkin untuk menda-tangkan mereka ke Jakarta. Akhirnya di-peroleh jalan keluar dengan melibatkan putra-putri daerah yang ada di Jakarta dan menjadi anggota Pandu/Pramuka untuk melaksanakan tugas pengibaran bendera pusaka.

Semula, Mutahar berencana untuk mengisi personil kelompok 45 (Pengawal) dengan para taruna Akademi Ang-katan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) sebagai wakil generasi muda ABRI. Tapi sayang, waktu liburan perku-liahan yang tidak tepat dan masalah transportasi dari Magelang ke Jakarta menjadi kendala, sehingga sulit terwujud.
Usul lain untuk menggunakan anggota Pasukan Khusus ABRI seperti RPKAD (sekarang Kopassus), PGT (sekarang Paskhas), Marinir dan Brimob, juga tidak mudah dalam koordinasinya. Akhirnya, diambil jalan yang paling mudah yaitu dengan merekrut anggota Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres), atau sekarang Paspampres, yang bisa segera dikerahkan, apalagi sehari-hari mereka memang bertugas di lingkungan Istana.

Pada tanggal 17 Agustus 1968, apa yang tersirat dalam benak Husain Mutahar akhirnya menjadi kenyataan. Setelah tahun sebelumnya diadakan ujicoba, maka pada tahun 1968 dida-tangkanlah pada pemuda utusan daerah dari seluruh Indonesia untuk mengibar-kan bendera pusaka.
Selama enam tahun, 1967-1972, bendera pusaka dikibarkan oleh para pemuda utusan daerah dengan sebutan "Pasukan Penggerek Bendera". Pada tahun 1973, Drs Idik Sulaeman yang menjabat Kepala Dinas Pengembangan dan Latihan di Departemen Pendidikan dan Kebu-dayaan (P&K) dan membantu Husain Mutahar dalam pembinaan latihan me-lontarkan suatu gagasan baru tentang nama pasukan pengibar bendera pusaka.

Mutahar yang tak lain mantan pem-bina penegak Idik di Gerakan Pramuka setuju. Maka, kemudian meluncurlah se-buah nama antik berbentuk akronim yang agak sukar diucapkan bagi orang yang pertama kali menyebutnya: PASKIBRAKA, yang merupakan singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Memang, Idik Sulaeman yang memberi nama Paskibraka. Tapi pada hake-katnya penggagas Paskibraka tetaplah Husein Mutahar, sehingga ia sangat pantas diberi gelar "Bapak Paskibraka".

MAKNA LAMBANG DAN KROPS ANGGOTA PASKIBRAKA

LAMBANG KORPS PASKIBRAKA

Untuk mempersatukan korps, untuk Paskibraka Nasional, Propinsi, dan Kabupaten / Kotamadya ditandai oleh lambang korps yang sama, dengan tambahan tanda lokasi terbentuknya pasukan.
Lambang Korps Paskibraka sejak tahun 1973, dengan perisai berwarna hitam dengan garis pinggir dan huruf berwarna kuning : PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA dan TAHUN 19 … (diujung bawah perisai) berisi gambar (dalam bulatan putih) sepasang anggota Paskibraka dilatar belakangi oleh Bendera Merah Putih yang berkibar ditiup angin dan 3 (tiga) garis horizon atau awan.
Makna dari bentuk dan gambar tersebut adalah;
• Bentuk perisai bermakna “Siap bela negara” termasuk bangsa dan tanah air Indonesia, warna hitam bermakna teguh dan percaya diri.
• Sepasang anggota Paskibraka bermakna bahwa Paskibraka terdiri dari anggota putra dan anggota putri yang dengan keteguhan hati bertekad untuk mengabdi dan berkarya bagi pembangunan Indonesia.
• Bendera Merah Putih yang sedang berkibar adalah bendera kebangsaan dan utama Indonesia yang harus dijunjung tinggi seluruh bangsa Indonesia termasuk generasi mudanya, termasuk Paskibraka.
• Garis Horizon atau 3 (tiga) garis menunjukan ada Paskibraka di 3 (tiga) tingkat, yaitu Nasional, provinsi, dan Kabupaten / Kotamadya.
• Warna kuning berarti kebanggaan, keteladanan dalam hal perilaku dan sikap setiap anggota Paskibraka.


MAKNA LAMBANG KORPS PASKIBRAKA

* Untuk mempersatukan korps, untuk Paskibraka Nasional, Propinsi, dan Kabupaten / Kotamadya ditandai oleh lambang korps yang sama, dengan tambahan tanda lokasi terbentuknya pasukan.
Lambang Korps Paskibraka sejak tahun 1973, dengan perisai berwarna hitam dengan garis pinggir dan huruf berwarna kuning : PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA dan TAHUN 19 … (diujung bawah perisai) berisi gambar (dalam bulatan putih) sepasang anggota Paskibraka dilatar belakangi oleh Bendera Merah Putih yang berkibar ditiup angin dan 3 (tiga) garis horizon atau awan.
Makna dari bentuk dan gambar tersebut adalah;
* Bentuk perisai bermakna “Siap bela negara” termasuk bangsa dan tanah air Indonesia, warna hitam bermakna teguh dan percaya diri.
* Sepasang anggota Paskibraka bermakna bahwa Paskibraka terdiri dari anggota putra dan anggota putri yang dengan keteguhan hati bertekad untuk mengabdi dan berkarya bagi pembangunan Indonesia.
* Bendera Merah Putih yang sedang berkibar adalah bendera kebangsaan dan utama Indonesia yang harus dijunjung tinggi seluruh bangsa Indonesia termasuk generasi mudanya, termasuk Paskibraka.
* Garis Horizon atau 3 (tiga) garis menunjukan ada Paskibraka di 3 (tiga) tingkat, yaitu Nasional, provinsi, dan Kabupaten / Kotamadya.
* Warna kuning berarti kebanggaan, keteladanan dalam hal perilaku dan sikap setiap anggota Paskibraka.


MAKNA LAMBANG GARUDA PANCASILA

Burung Garuda melambangkan kekuatan
Warna emas pada burung Garuda melambangkan kejayaan
Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
Jumlah bulu di leher berjumlah 45
Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti "berbeda beda, tetapi tetap satu jua".
Sunday, 02 August 2009 15:22

Burung Garuda melambangkan kekuatan
Warna emas pada burung Garuda melambangkan kejayaan
Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
Jumlah bulu di leher berjumlah 45
Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti "berbeda beda, tetapi tetap satu jua".
Strategi Berpikir Kritis di dalam Belajar
Sunday, 02 August 2009 15:22
Strategi Berpikir Kritis di dalam Belajar

Studi berpikir kritis suatu subyek atau masalah dengan pengertian yang luas (terbuka).




Proses dimulai dengan sutau pernyataan apa yang akan dipelajari,
menampilkan temuan tidak terbatas dan pertimbangan kemungkinan-kemungkinan,
dan kesimpulan pola-pola pengertian yang didasarkan pada kejadian.
Alasan-alasan, penyimpangan, dan prasangka baik para pengajar maupun para ahli membandingkan dan membentuk lembaga penilaian.




Masuk dengan pikiran terbuka:


* Jelaskan tujuan Anda, apa yang Anda ingin pelajari
Bereskan dan yakinkan subyek Anda dengan guru Anda atau ahli.





Topik dapat dengan frase yang sederhana:
"Peran Gender di dalam permainan video game”
"Sejarah Politik Perancis di antara Perang Besar pada paruh abad ke-20“
"Penanaman Pohon Mahogoni di Amerika Tengah”
"Peraturan Perpipaan Domestik di Daerah Pinggiran Kota”
"Kosa kata dan Struktur Kerangka Manusia”




* Pikirkan apa yang Anda ketahui tentang subyek
Apa yang Anda sudah ketahui akan membantu Anda di dalam studi ini?
Apa prasangka Anda?
* Sumber apa yang penting untuk Anda, dan penentuan garis waktu Anda?
* Memperoleh informasi
Menutup pikiran tidak akan membuka pilihan Anda dan
peluang kesempatan.
* Bertanyalah
Apa prasangka para pengarang terhadap informasi?
* Aturlah apa yang Anda kumpulkan ke dalam pola-pola pemahaman
Carilah kaitannya
* Ajukan pertanyaan (lagi)
* Pikirkan bagaimana Anda akan mendemonstrasikan pelajaran Andaesuai
sesuai dengan topik Anda. Ya! Bagaimana Anda mencipatakan ujian
Tentang apa yang Anda pelajari?
Dari yang sederhana ke yang lebih sulit (1-6) terapan:






1.

Daftar, label, identitas


Demonstrasi Pengetahuan

2.

Defininisikan, jelaskan,
ringkaskan dengan kata-kata
Anda sendiri


Pengertian/Pemahaman

3.

Pecahkan, terapkan ke situasi baru


Gunakan pelajaran Anda, dan terapkan

4.

Bandingkan dan tentangkan, perbedaan antara item


Analisis

5.

Ciptakan, gabungkan, invent


Sintesis

6.

Alihkan, rekomendasikan, nilai


Evaluasi dan jelaskan mengapa








Pikirkan di dalam aturan bagaimana membuat pelajaran Anda sebagai petualangan di dalam penjelajahan!


Ringkasan Berpikir Kritis:


* Tentukan fakta-fakta di dalam situasi baru atau subyek tanpa prasangka
* Tempatkan fakta-fakta dan informasi ini sedemikian rupa di dalam pola Sehingga Anda memahaminya
* Menerima atau menolak sumber nila dan kesimpulan yang didasarkan pada pengalaman, penilaian, dan keyakinan Anda.



MAKNA LAMBANG PURNA PASKIBRAKA

Makna dari lambang tersebut adalah :


* Lambang berupa bunga teratai yang tumbuh dari lumpur (tanah) dan berkembang di atas air, hal ini bermakna bahwa anggota Paskibraka adalah pemuda dan pemudi yang tumbuh dari bawah (orang biasa) dari tanah air yang sedang berkembang dan membangun.
* Bunga teratai berdaun bunga 3 (tiga) helai tumbuh ke atas (mahkota bunga), bermakna belajar, bekerja, dan berbakti.
* Bunga teratai berkelopak 3 (tiga) helai mendatar bermakna aktif, disiplin, dan gembira.
* Mata rantai berkaitan melambangkan persaudaraan yang akrab antar sesama generasi muda Indonesia yang ada di berbagai pelosok penjuru (16 penjuru arah mata angin) tanah air.
Rantai persaudaraan ini tanpa memandang asal suku, agama, status sosial, dan golongan, akan membentuk jalinan mata rantai persaudaraan yang kokoh dan kuat. Sehingga mampu menangkal bentuk pengaruh dari luar dan memperkuat ketahanan nasional, melalui jiwa dan semangat persatuan dan kesatuan yang telah tertanam dalam dada setiap anggota Paskibraka.


SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH

Penggunaan arti merah putih dalam sejarah INDONESIA terbukti bahwa bendera merah putih dikibarkan pada tahun 1292 oleh tentara jaya patwang ketika berperang melawan kekuasaan tata negara di Singosari (1222-1262) sejarah ini disebut tulisan sejarah kuno 1216 saka 1294 masehi.


Prapanca dalam buku karangannya negara kertagama menceritakan bahwa warna merah putih di gunakan dalam kerajaan hayam wuruk dari tahun 2880-1889 dalam satu kitab taangguola minangkabau yang di ubah pada tahun 1846 dalam kitab yang lebih tua terdapat gambar alam minangkabau yang berwarna merah putih bendera ini peninggalan bendera pusaka kerajaan minangkabau (aditiya warman) tahun 1337-1340 masehi.



* Pengertian
Asal kata · Bandira / Bandir yang artinya umbul-umbul· Bandiera dari Bahasa Itali Rumpun Romawi Kuno. Dalam Bahasa Sangsakerta untuk Pataka, Panji, Dhuaja.
* Bendera adalah lambang kedaulatan kemerdekaan. Dimana negara yang memiliki dan mengibarkan bendera sendiri berarti negara itu bebas mengatur segala bentuk aturan negara tersebut.
* Menurut W.J.S. Purwadarminta, Bendera adalah sepotong kain segi tiga atau segi empat diberi tongkat (tiang) dipergunakan sebagai lambang, tanda dsb, panji tunggul.
* Sejarah
Bangsa Indonesia purba ketika masih bertempat di daratan Asia Tenggara + 6000 tahun yang lalu menganggap Matahari dan Bulan merupakan benda langit yang sangat penting dalam perjalanan hidup manusia. Penghormatan terhadap benda langit itu disebut penghormatan Surya Candra. Bangsa Indonesia purba menghubungkan Matahari dengan warna merah dan Bulan dengan warna putih. Akibat dari penghormatan Surya Candra, bangsa Indonesia sangat menghormati warna merah putih. Kedua lambang tersebut melambangkan kehidupan yaitu : Merah melambangkan darah, ciri manusia yang masih hidup, Putih melambangkan getah, ciri-ciri tumbuhan yang masih hidup,
Warna Merah Putih dianggap lambang keagungan, kesaktian dan kejayaan.
Warna Merah Putih itu bagi bangsa Indonesia khususnya bagi rumpun Aestronia pada umumnya merupakan keagungan, kesaktian dan kejayaan. Berdasarkan anggapan tersebut dapat dipahami apa sebab lambang perjuangan kebangsaan Indonesia, Lambang Negara Nasional, yang merupakan bendera berwarna Merah Putih.
Kemudian bendera Merah-Putih bergelar “Sang” yang berarti kemegahan turun temurun, sehingga Sang Saka berarti berdera warisan yang dimuliakan.
Makna warna bagi bangsa Indonesia MERAH : Gula Merah, Bubur Merah, Berani, Kuat, Menyala, Darah PUTIH : Gula Putih, Bubur Putih, Kelapa, Suci, Bersih, Hidup, Getah
* Tata Krama 1. Tidak boleh menyentuh tanah Logika : Bendera akan kotor Kiasan : Tanah merupakan tempat berpijak, maka bila bendera jatuh, seolah-olah menginjak bendera.
2. Tidak boleh dibawa balik kanan Kiasan : Karena negara seperti mundur / kemunduran.



PERBEDAAN PASKIBRA DAN PASKIBRAKA
Sunday, 02 August 2009 15:22







PERBEDAAN PASKIBRA DAN PASKIBRAKA



1. PASKIBRA


Merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memupuk semangat kebangsaan, cinta tanah air dan bela negara, kepeloporan dan kepemimpinan, berdisiplin dan berbudi pekerti luhur dalam rangka pembentukan character building generasi muda Indonesia.


Peserta kegiatan ini adalah pria dan wanita yang telah dipilih / mewakili kelasnya untuk mengibarkan / menurunkan Bendera pada setiap Upacara rutin di sekolah atau memperingati hari Proklamasi pada tanggal 17 Agustus dan upacara bendera hari besar nasional lainnya.


2. PASKIBRAKA


1. Pengertian Paskibraka


PASKIBRAKA ( Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ) merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memupuk semangat kebangsaan, cinta tanah air dan bela negara, kepeloporan dan kepemimpinan, berdisiplin dan berbudi pekerti luhur dalam rangka pembentukan character building generasi muda Indonesia.


Peserta kegiatan ini adalah pria dan wanita yang telah terpilih untuk mewakili propinsinya dalam acara pengibaran dan penurunan Bendera Pusaka (duplikat) pada Upacara Kenegaraan 17 Agustus dalam rangka Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.


2. Sejarah Paskibraka


Sejarah Paskibraka, dimulai 17 Agustus 1950, saat pertama kali peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan dilaksanakan, setelah Presiden Sukarno hijrah dari Yogyakarta. Namun sebenarnya, dalam peringatan skala kecil pada 1946 silam, kegiatan ini sudah dilaksanakan di Gedung Agung, Yogyakarta .


Tata cara penaikan dan penurunan Bendera Pusaka, pertama kali disusun oleh ajudan Presiden Sukarno, Husen Mutahar. Kemudian pada 1967, Husen yang waktu itu menjabat Direktur Jenderal Urusan Pemuda dan Pramuka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di masa pemerintahan Soeharto, juga menerima tugas yang sama. Formasi Paskibraka, diambil dari tanggal, bulan dan tahun dibacakannya Proklamasi kemerdekaan RI.


3. Persyaratan Menjadi Anggota Paskibraka


Untuk menjadi calon anggota Paskibraka, diperlukan beberapa persyaratan. Syaratnya, memiliki tubuh sehat, tinggi badan minimal 170 sentimeter untuk putra, dan 165 sentimeter untuk putri. Mereka juga harus memiliki nilai akademis yang baik, serta aktif berorganisasi.





1. Syarat Mengikuti Seleksi Paskibraka


1. Akhlaq


a. Mental dan moral dapat di pertanggung jawabkan


b. Mentaati kewajiban agama yang di anutnya


c. Berbudi pekerti luhur dan bertingkah laku yang baik


2. Kepribadian


a. Ramah dan pandai bergaul


b. Bersahaja, sopan dan berdisiplin


3. Kesehatan


a. Tidak berkaca mata


b. Tegap dan tidak cacat badan


c. Tinggi badan :


+ Putra Minimal : 170 cm


+ Putri Minimal : 165 cm


4. Berpenampilan segar, menarik dan selalu ceria





4. Tahap Seleksi Calon Anggota Paskibraka


Semua calon akan di pilih dari sekolah tingkat SLTA lalu mengikuti seleksi tingkat II.


Sekolah – Kecamatan – Kabupaten – Propinsi – Nasional


Skema tahap – tahap seleksi :


Paskibra Sekolah


Paskibraka Kabupaten


Paskibraka Propinsi


Paskibraka Nasional


5. PERLENGKAPAN PASKIBRAKA


1. Pakaian Dinas Upacara ( PDU )


2. Evolet Teratai


3. Lencana Garuda




4. Lencana Merah Putih Garuda




Merupakan suatu tanda yang diberikan kepada seorang Paskibra yang telah mengikuti massa latihan, pemusatan latihan, dan pelantikan / pengukuhan serta sebagai identitas diri seorang Paskibra


Persyaratan Memiliki lencana Merah Putih Garuda


1. Telah mengikuti masa latihan


2. Telah mengikuti masa orientasi


3. Mengikuti pelantikan / pengukuhan


Tingkatan Warna Dasar Lencana Merah Putih Garuda ( MPG )


1. Gambar Burung Garuda sebagai ideologi Pancasila


2. Warna putih di gunakan untuk kalangan SMP


3. Warna hijau di gunakan untuk kalangan SLTA


4. Warna merah di gunakan untuk kalangan PASKIBRAKA


5. Warna ungu di gunakan untuk kalangan pembina PASKIBRAKA


6. Warna kuning di gunakan untuk kalangan senior atau pembina PASKIBRAKA yang mempunyai prestasi dalam bidang kepemudaan di tingkat PASKIBRAKA





Perlakuan Terhadap Lencana Merah Putih Garuda


1. Lencana jangan sampai di hilangkan


2. Lencana harus dalam keadaan terawat


3. Lencana tidak boleh di letakan sembarangan


4. Lencana tidak boleh di perlakukan sembarangan

SEJARAH PASKIBRAKA


Sejarah Paskibraka

Pengibaran Bendera Pusaka pertama kali oleh Bapak Latif Hendraningrat dan Suhud S. Menjelang Hut RI ke-2 Presiden Soekarno memanggil salah satu ajudannya yaitu Mayor Husein Mutahar untuk menyiapkan dan memimpin upacara peringatan Hut RI tersebut,di halaman istana presiden.Gedung agung Jogyakarta tanggal 17 Agustus 1956.

Dan untuk menumbuhkan rasa persatuan bangsa,maka pengibaran bendera sebaiknya dilakukan oleh para pemuda dilakukan se-indonesia dan beliau
Memilih 5 orang pemuda sebagai simbol pancasila,terdiri dari 3 putri dan 2 putra Formasi ini masih dilakukan sampai tahun 1947 dan 1948.HUT Kemerdakaan RI pertama kalinya diadakan di Jakarta pada tanggal 17Agustus 1950 yang mana kemudian regu Pengibaran ditentukan dan diatur oleh:

Rumah Tangga Kepresidenan.Tanggal 5 Agustus 1966 BPK Muthar menjadi Dirijen Urusan Pemuda dan salah satunya ialah latihan "PANDU IBU INDONESIA BERPANCASILA" dan uji coba untuk kurikulum pembinaan Pasukan Pengerek Bendera Pusaka 1967.
Tahun 1967 Bapak Mutahar dipanggil oleh Presiden Soeharto untuk menyiapkan pelaksanaan Pengibaran Bendera Pusaka dan dengan ide Formasi. Pada tahun 1946 beliau mengembangkan menjadi tiga pasukan :

- Pasukan 17 Pengiring Bendera ( Pemandu )
- Pasukan 8 Pembawa Bendera ( inti )
- Pasukan 45 Pengawal Bendera

Tahun 1967-1972 Anggota yang terlibat dalam Pengibaran Bendera,sebagai Pasukan Pengerek Bendera Pusaka ( PASKERAKA ) tapi pada tahun 1973 Bapak Idik Sulaeman melontarkan nama Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( PASKIBRAKA ).Kemudian pada tahun 1989 tanggal 22 Desember diadakan Musyawarah Nasional ( MUNAS ) Purna Paskibraka Indonesia ( PPI ) di Cipayung Bogor.Pada tahun 1995 tepatnya pada tanggal 18-22 Januari diadakan MUNAS Ke-2 yang menghasilkan keputusan perubahan Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ).Juga menetapkan Paskibra Sekolah SMU menjadi Purna Paskibraka Indonesia dan menetapkan pengurus baru untuk tahun 1955-1959. MUNAS k-3 dilaksanakan di Lembang Bandung.
Di Indramayu di bentuk pada tahun 1989 oleh Pembantu Letnan 1 Mat Arief Bapak Mutahar berasal dari Sumatra Barat tepatnya di Bukit Tinggi.

PENGERTIAN

PASKIBRA adalah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Profinsi dengan Sejumlah 54 orang bertugas untuk Pengibaran dan Penurunan Bendera Pusaka.


LAMBANG ANGGOTA PASKIBRA

SETANGKAI BUNGA TERATAI

Pada awal berdirinya lambang yang dipergunakan adalah bintang
Segi lima besar,untuk ciri pemuda.Pada tahun 1973 Bapak H.Idik Sulaeman menetapkan lambang setangkai bunga teratai yang bermakna sebagai berikut:

- Setangkai bunga teratai yaitu :
Anggota Paskibra adalah pemuda yang
tumbuh dari bawah ( orang biasa ) dari tanah air yang sedang
berkembang dan membangun.

- Tiga helai bunga yang tumbuh ke atas yaitu :
Belajar – Bekerja – Bekerji

- Tiga helai daun yang tumbuh mendatar yaitu :
Aktif dan disiplin

- Jumlah mata Rantai mengelilingi ada 32 yang terdiri
1.Putri lambangnya lingkaran yang berjumlah 16 buah
2.Putra lambangnya belah ketupat yang berjumlah 16 buah
( keduanya melambangkan persatuan dari kesatuan )

- Warna hijau melambangkan Pemuda yang kreatif
- Bunga teratai dilingkari 16 lingkaran dan 16 buah belah ketupat yang
artinya anggota Paskibra dari 16 Penjuru arah mata angin tanpa
membeda – bedakan SARA ( Suku,Adat,Rasa,dan Agama ).

Makna Sang Merah Putih

Kata Sang pada Sang Merah Putih ,termasuk jenis kata sandang,digunakan untuk menghormati sesuatu ( Sang Merah Putih,Sang Maha Kuasa).
Bendera Merah Putih mempunyai kedudukan yang tinggi menurut Pandangan masyarakat indonesia,sehingga bergelar Sang Merah Putih yang
Berarti warisan yang di muliakan,yang merupakan lambang kemerdekaan dan
Kedaulatan negara.

Bendera Pusaka ialah Bendera Bebangsaan yang digunakan pada upacara Proklamasi Kemerdekaan di Jakarta 17 Agustus 1945. Bendera Pusaka hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus, pada waktu Upacara Penaikan dan penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua yang hadir tegap diam diri, sambil menghadap kebendera, tangan mengangkat sampai upacara selesai.Pada waktu di kibarkan atau di bawah, bendera kebangsaan tidak boleh menyentuh tanah, air atau benda lainnya,pada bendera kebangsaan tidak boleh di taruh lencana,huruf,kalimat,Angka,gambar,atau tanda-tanda lain


PASKIBRAKA

PASKIBRAKA adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dengan tugas utamanya mengibarkan duplikat bendera pusaka dalam upacara peringatan proklamasi kemerdekaan Indonesia di Istana Negara. Anggotanya berasal dari pelajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas. Penyeleksian anggotanya biasanya dilakukan sekitar bulan April untuk persiapan pengibaran pada 17 Agustus di beberapa tingkat wilayah, provinsi, dan nasional.

Pada puncak peringatan hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus akan selalu dilaksanakan suatu upacara yang megah di setiap tingkat, wilayah, kotamadia/kabupaten, propinsi maupun nasional.

Rangkaian upacara selain pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia adalah Pengibaran Bendera Merah Putih. Pada saat itulah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) melaksanakan tugas mengibarkan Bendera Merah Putih. Anggota Paskibraka adalah generasi muda Indonesia yang yang terpilih dari ribuan siswa sekolah melalui seleksi yang berjenjang. Mereka adalah adalah siswa-siswa pilihan yang mempunyai kelebihan dan prestasi yang dapat dibanggakan dan diharapkan akan menjadi penerus para pejuang untuk menjadi pemimpin Indonesia yang mempunyai rasa nasionalisme tinggi, selalu menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan Republik Indonesia.
Kriteria umum calon anggota Paskibraka adalah sebagai berikut :


1. Pendidikan :
A. Pelajar atau Siswa sekolah setingkat SMTA.
B. Berusia antara 16 – 18 tahun.

2. Mempunyai ahklak dan moral yang baik, yaitu :
A. Mentaati kewajiban agama yang dianutnya.
B. Memahami norma-norma etika yang berlaku dalam masyarakat
C.Berbudi pekerti luhur serta mempunyai tingkah laku yang baik.
D. Memahami, mempunyai dan melaksanakan etika, sopan santun pergaulan yang baik.

3. Berkepribadian, yaitu :
A. Mudah dan pandai bergaul
B. Bersahaja, sopan dan disiplin.
C. Mandiri
D. Cerdas dan mempunyai prestasi akademis/sekolah yang baik.

4. Kesehatan, yaitu :
A. Sehat jasmani dan rohani.
B. Sigap, tangkas dan licah
C. Tegap, tidak cacat badan dan tidak berkaca mata.
D. Tinggi badan minimal :
Putra : 165 cm, Putri : 160 cm
E. Berpenampilan segar, bersih dan menarik

5. Ketrampilan, yaitu :
A. Mahir baris berbaris.
B. Menguasai peraturan dan perlakuan tentang Bendera Kebangsaan dan dapat melaksanakan tugas pengibaran dengan baik.
C. Mempunyai pengetahuan umum secara daerah, nasional maupun internasional dengan sangat baik.
D. Menguasai/Trampil melakukan budaya/kesenian daerahnya.


Tahap seleksi :
Seseorang yang akan menjadi anggota Paskibraka wajib dan harus melalui beberapa tahap seleksi, yaitu :

1. Seleksi tingkat sekolah.
Peserta dipilih dan diseleksi di sekolahnya oleh para guru.

2. Seleksi tingkat Kotamadia/Kabupaten.
Peserta dari perwakilan sekolah akan diseleksi di tingkat Kotamadya/ Kabupaten dengan materi : baris berbaris, tata upacara bendera, kesegaran jasmani/olah raga, test tertulis, wawancara, , kesenian dan lain sebagainya. Test tertulis dan wawasncara meliputi bidang : pengetahuan umum, pengetahuan daerah, nasional dan internasional, kepemudaan, nasionalisme dan sejarah perjuangan bangsa.

Dari seleksi ini akan terpilih satu atau dua pasang calon anggota paskibraka yang akan mengikuti seleksi di tingkat propinsi. Bagi yang tidak lolos maka akan diseleksi lagi untuk terpilih sebagai anggota paskibraka tingkat kotamadya/kabupaten.

3. Seleksi tingkat propinsi :
Peserta test tingkat propinsi adalah peserta yang lulus test di tingkat Kotamadia / Kabupaten di masing-masing propinsi, dengan materi seleksi sama dengan di tingkat Kotamadia/Kabupaten. Biasanya peserta di tingkat propinsi akan diasrama selama beberapa hari untuk mengetahui tekad, semangat dan kemandiran. Selain itu akan terlihat kebiasaan masing-masing peserta terutama dalam melaksanakan tugas sehari-hari seperti dirumahnya masing-masing misalnya mencuci, mengepel, membersihkan dan mengataur kamar dan lain sebagainya.

Dari seleksi tingkat propinsi akan terpilih sepsang utusan (satu orang putra dan satu orang putri) untuk menjadi anggota paskibraka di tingkat nasional. Bagi yang tidak terpilih akan bertugas sebagai anggota paskibraka ditingkat propinsi.

4. Anggota Paskibraka Nasional.
Anggota Paskibraka tingkat nasional adalah sepasang utusan tiap propinsi yang akan mengikuti pemusatan latihan selama satu bulan di Jakarta. Mereka akan bertugas pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi di Istana Merdeka Jakarta. Dalam pemusatan latihan di asrama maka akan dilakukan seleksi untuk pembagian kelompok yaitu kelompok 17 (tujuh belas) dan 8 (delapan) dan tugas di masing-masing kelompok.

Demikian gambaran syarat-syarat untuk menjadi anggota Paskibraka. Semoga bermanfaat bagi persiapan para siswa sekolah yang berminat untuk mengikuti seleksi menjadi Paskibraka.

PERATURAN BARIS-BERBARIS SKEP MENHAMKAN/PANGAB NO. 611/X/1985


PERATURAN BARIS-BERBARIS Skep. Menhankam/Pangab No. 611/X/1985

Dikutip dari SK PANGAB 611/X/1985
Tretanggal 08 Oktober 1985

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
PENGERTIAN

Baris-berbaris adalah suatu wujud latihan fisik, diperlukan guna menanamkan
kebiasaan dalam tata cara hidup Angkatan Bersenjata/masyarakat yang diarahkan
kepada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.

Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN

1. Guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan,
disiplin, sehingga dengan demikian senantiasa dapat mengutamakan
kepentingan tugas di atas kepentingan individu dan secara tidak langsung juga
menanamkan rasa tanggung jawab.
2. Yang dimaksud dengan menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas
adalah mengarahkan pertumbuhan tubuh yang diperlukan oleh tugas pokok
tersebut dengan sempurna.
3. Yang dimaksud dengan rasa persatuan adalah rasa senasib dan sepenanggungan serta ikatan batin yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas.
4. Yang dimaksud dengan disiplin adalah mengutamakan kepentingan tugas diatas individu yang hakikatnya tidak lain dari pada keikhlasan menyisihkan pilihan hati sendiri.
5. Yang dimaksud dengan rasa tanggung jawab adalah keberanian untuk bertindak yang mengandung risiko terhadap dirinya tetapi menguntungkan tugas atau sebaliknya tidak mudah melakukan tindakan yang akan dapat merugikan kesatuan.

Pasal 3
Ketentuan Khusus

1. Para pimpinan wajib mengetahui adanya, mengenal kegunaannya, serta
senantiasa menegakkan peraturan tersebut.
2. Para pembantu pimpinan (kader) wajib paham isinya, mau mengerjakannya, dan
mampu melatihnya.
3. Semua warga Angkatan Bersenjata baik Perwira, Bintara atau Tamtama wajib
melaksanakan secara tertib (tepat) serta dilarang mengubah, menambah atau
mengurangi apa yang tertera dalam peraturan baris-berbaris ini.

Pasal 4
KEWAJIBAN PELATIH
1. Terwujud atau tidaknya maksud dan tujuan peraturan ini sangat tergantung
kepada mutu serta kesanggupan seorang pelatih. Pelatih yang melaksanakannya hanya karena tugas tidak akan mencapai hasil yang diharapkan.
2. Hasil yang baik akan dapat diperoleh dengan memperhatikan pokok-pokok
sebagai berikut:
a. Rasa kasih sayang
Seorang pelatih seharusnya dapat merasakan apa yang dirasakan oleh anak didik.
b. Persiapan
Persiapan yang baik adalah jaminan berhasilnya latihan yang dikehendaki,
oleh karena itu pelatih harus mengadakan persiapan terlebih dahulu
mengenai apa yang akan dilatih, pembagian waktu, alat-alat, tempat dan
sebagainya.
c. Mengenal tingkatan anak didik
Tiap tingkatan kemampuan seseorang/kelas membutuhkan metode melatih tersendiri, oleh karena sebelum seorang pelatih memilih sesuau metode, ia terlebih dahulu menilainya.
d. Tidak sombong
Keahlian dan kepandaian bukanlah hal-hal yang patut dipamerkan,
melainkan wajib diamalkan yang berarti dibimbingkan, dituntunkan,
sehingga dapat dimiliki oleh anak didik.
e. Adil
Selalu dapat memelihara adanya keseimbangan dalam segala hal dengan
cara memberikan pujian atau teguran pada tempatnya tanpa membeda-
bedakan satu dengan lainnya.
f. Teliti
Teliti mengandung arti selalu mengusahakan pelaksanaan ketentuan-
ketentuan sesuai dengan semestinya, sebaliknya tidak puas dengan
pelaksanaan yang setengah-setengah.
g. Sederhana
Untuk tidak mempesulit anak didik perlu diusahakan kalimat maupun kata-
kata yang mudah dimengerti. Pelatih bertindak seperlunya sesuai dengan
apa yang dituntutnya.
3. Perhatian khusus bahwa dengan latihan (drill) dimaksud untuk mencapai
kebiasaan atau kepahaman bertindak bukan untuk mengetahui saja. Oleh
karenanya hendaklah selalu diperhatikan jangan terlalu bercerita, melainkan
teladan, mencoba, mengoreksi, mengulangi sehingga paham mengerjakannya.
catatan:
a. Guna mencegah terganggunya/rusaknya suasana pada saat-saat banyak
memberikan aba-aba dan untuk membiasakan suara yang diperlukan dalam
memberikan aba-aba, maka para komandan/pemimpin pasukan agar diberi
latihan teratur (tiap hari).

b. Khusus dalam melatih sikap sempurna, pelatih agar memberikan
perhatian/mengawasi ketentuan mengenai pandangan mata.
c. Banyak melatih barisan dalam bentuk saf maju jalan untuk membiasakan pada waktu defile dan parade.

Pasal 5
ABA-ABA
1. Pengertian
Aba-aba adalah perintah yang diberikan oleh seorang komandan/pimpinan
pasukan kepada pasukan/barisan untuk dilaksanakan pada waktunya secara
serentak atau berturut-turut.
2. Macam aba-aba
Aba-aba terdiri atas 3 bagian dengan urutan:
a. Aba-aba petunjuk
Aba-aba petunjuk dipergunakan jika perlu untuk menegaskan maksud dari
aba-aba peringatan/pelaksanaan.
contoh:
1. Untuk perhatian – Istirahat di tempat = GERAK
2. Untuk istirahat – Bubar = JALAN
3. Jika aba-aba ditujukan khusus terhadap salah satu bagian dari keutuhan
pasukan: Pleton II – Siap = GERAK
4. Selanjutnya lihat baris-berbaris kompi
5. Kecuali di dalam upacara: aba-aba petunjuk pada penyampaian

penghormatan terhadap seseorang, cukup menyebutkan jabatan orang
yang diberi hormat tanpa menyebutkan eselon satuan yang lebih tinggi
contoh:
a. Kepada kepala sekolah – Hormat = GERAK
b. Kepada kepala kantor wilayah – Hormat = GERAK

b. Aba-aba peringatan
Aba-aba peringatan adalah inti dari perintah yang cukup jelas untuk dapat
dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
Contoh:
1. Lencang kanan = GERAK dan bukan LENCANG = KANAN
2. Istirahat di tempat = GERAK dan bukan Di tempat = ISRIRAHAT

Aba-aba pelaksanaan
Aba-aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan
aba-aba petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau berturut-turut.
Aba-aba pelaksanaan yang dipakai adalah:
1. GERAK
2. JALAN
3. MULAI
GERAK : adalah untuk gerakan-gerakan tanpa meninggalkan tempat yang
menggunakan kaki dan gerakan-gerakan yang memakai anggota tubuhlain, baik dalam keadaan berjalan maupun berhenti.

contoh: 1. Jalan di tempat = GERAK
2. Siap = GERAK
3. Hormat kanan = GERAK
4. Hormat = GERAK

JALAN : adalah untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan
meninggalkan tempat.

contoh: 1. Haluan kanan/kiri = JALAN
2. Dua langkah ke depan = JALAN
3. Tiga langkah ke kiri = JALAN
4. Satu langkah ke belakang = JALAN
catatan:
Apabila gerakan meninggalkan tempat itu tidak dibatasi jaraknya, maka aba-aba
pelaksanaan harus didahului dengan aba-aba peringatan: MAJU

contoh: 1. Maju = JALAN
2. Haluan kanan/kiri Maju = JALAN
3. Melintang kanan/kiri Maju = JALAN

MULAI: adalah untuk dipakai pada pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan
berturut-turut.

contoh: 1. Hitung = MULAI
2. Berbanjar/Bersaf Kumpul = MULAI
3. Cara menulis aba-aba:
a. Aba-aba petunjuk dimulai dengan huruf besar dan ditulis seterusnya dengan
huruf kecil, atau semuanya huruf besar.
b. Aba-aba peringatan dimulai dengan huruf besar dan ditulis seterusnya
dengan huruf kecil yang satu dengan yang lainnya agak jarang, atau
semuanya huruf besar.
c. Aba-aba pelaksanaan ditulis seluruhnya dengan huruf besar.
d. Semua aba-aba ditulis lengkap, walaupun ucapannya dapat dipersingkat.
e. Diantara aba-aba petunjuk dan aba-aba peringatan terdapat garis
penyambung/koma, antara aba-aba peringatan dan aba-aba pelaksanaan
terdapat dua garis bersusun/koma.

4. Cara memberi aba-aba:

a. Waktu memberi aba-aba, pemberi aba-aba pada dasarnya harus berdiri
dalam keadaan sikap sempurna dan menghadap pasukan.
b. Apabila aba-aba yang diberikan itu berlaku juga untuk si pemberi aba-aba,
makapadasaat memberikan aba-aba tidak menhadap pasukan.

contoh :Waktu pemimpin upacara memberi aba-aba penghormatan kepada Pembina upacara : Hormat = GERAK. Pelaksanaan : Pada waktu memberi aba-aba pemimpin upacara/Danup menghadap ke arah pembina upacara/Irup sambil melakukan gerakan penghormatan bersama-sama dengan pasukan. Setelah penghormatan selesai dijawab/dibalas oleh pembina upacara/Irup maka dalam sikap “sedang memberi hormat” Pemimpin upacara/Danup memberikan aba-aba : Tegak = GERAK dan setelah aba-aba itu pemimpin upacara/Danup bersama-sama pasukan kembali ke sikap sempurna.

c. Dalam rangka menyiapkan pasukan pada saat Pembina upacara/Irup memasuki lapangan upacara dan setelah amanat pembina upacara/Irup selesai,Pemimpin upacara/Danup tidak menghadap pasukan.
d. Pada taraf permulaan latihan aba-aba yang ditujukan kepada pasukan yang sedang berjalan atau berlari, aba-aba pelaksanaannya selalu harus diberikan bertepatan dengan jatuhnya salah satu kaki tertentu yang pelaksanaan geraknya dilakukan dengan tambahan 1 langkah pada waktu berjalan dan 3 langkah pada waktu berlari.
e. Sedang pada taraf lanjutan, aba-aba pelaksanaan dapat diberikan bertepatan dengan jatuhnya kaki yang berlawanan yang pelaksanaan gerakannya dilakukan dengan tambahan 2 langkah pada waktu berjalan dan 4 langkah pada waktu berlari, kenudian berhenti atau maju dengan merubah bentuk dan arah pada pasukan.
f. Semua aba-aba diucapkan dengan suara nyaring, tegas, dan bersemangat.
g. Pemberian aba-aba petunjuk yang dirangkaikan dengan aba-aba peringatan
dan pelaksanaan, pengucapannya tidak diberi nada.
h. Pemberian aba-aba peringatan wajib diberi nada pada suku kata pertama
dan terakhir. Nada suku kata terakhir diucapkan lebih panjang menurut
besar-kecilnya pasukan. Aba-aba pelaksanaan senantiasa diucapkan dengan
cara yang di”hentakkan”.
i. Waktu pemberi aba-aba peringatan dan pelaksanaan diperpanjang sesuai
besar-kecilnya pasukan dan/atau tingkatan perhatian pasukan (konsentrasi
pasukan). Dilarang memberi keterangan-keterangan lain di sela-sela aba-
aba pelaksanaan.
j. Bila ada suatu bagian aba-aba diperlukan, maka dikeluarkan perintah
“ulangi”
Contoh :
Kepada pemimpin upacara = ulangi Kepada pembina upacara – Hormat =GERAK. Gerakan yang tidak termasuk aba-aba tetapi yang harus dijalankan pula, dapat diberikan petunjuk-petunjuk sengan suara nyaring, tegas, dan
bersemangat. Biasanya dipakai pada waktu di lapangan, seperti: MAJU,
IKUT, BERHENTI, LURUSKAN, LURUS
Pasal 6
CARA MELATIH BERHIMPUN
1. Apabila seorang pelatih/komandan ingin mengumpulkan anggota bawahannya
secara bebas, maka pelatih/komandan/pemimpin memberi aba-aba:
Berhimpun = MULAI
2. Pelaksanaan:
a. Pada waktu aba-aba peringatan seluruh anggota mengambil sikap sempurna dan menghadap kepada yang memberi aba-aba.
b. Pada aba-aba pelaksanaan seluruh anggota mengambil sikap lari,
selanjutnya lari menuju ke depan pelatih/komandan.pemimpin, di mana ia
berada dengan jarak 3 langkah.
c. Pada waktu datang di depan pelatih/komandan/ pemimpin, mengambil
sikap sempurna, kemudian mengambil sikap istirahat.
d. Setelah aba-aba selesai, seluruh anggota mengambil sikap sempurna, balik
kanan selanjutnya menuju tempat masing-masing.








e. Pada saat datang di depan pelatih/komandan/ pemimpin, serta kembali,
tidak menyampaikan penghormatan.

3. Yang dimaksud dengan berhimpun adalah semua anggota datang si depan
komandan/pemimin dengan berdiri bebas, dengan jarak tiga langkah (lihat
gambar).
O
OOO
OOOO
OOOO
O+O
O
3 Langkah

Catatan: Bentuknya mengikat, hanya jumlah saf tidak mengikat

Pasal 7
CARA MELATIH BERKUMPUL

1. Komandan/pelatih/pemimpin menunjuk seorang anggota untuk berdiri kurang lebih 4 langkah di depannya, orang ini dinamakan penjuru.
2. Komandan/pelatih/pemimpin memberikan perintah: Sdr. Hartono sebagai
penjuru (bila penjuru bernama Hartono).
3. Penjuru mengambil sikap sempurna dan menghadap penuh kepada yang
memberi perintah, selanjutnya mengulangi perintah sebagai berikut: “Siap
Hartono sebagai penjuru”.
4. Penjuru mengambil sikap untuk lari menuju tempat komandan /pelatih/ pemimpin yang memberi perintah.
5. Apabila bersenjata, mengambil sikap depan senjata kemudian lari menuju
tempat komandan/pelatih/ pemimpin yang memberi perintah, langsung pundak
kiri senjata.
6. Pada waktu aba-aba peringatan “Bersaf/Berbanjar Kumpul” maka anggota lain mengambil sikap sempurna dan menghadap penuh pada komandan/
pelatih/pemimpin.
7. Pada aba-aba pelaksanaan anggota lainnya dengan serentak mengambil sikap lari, selanjutnya penjuru memberi isyarat “LURUSKAN”, anggota secara berturut-turut meluruskan diri.
8. Bila bersenjata, mengambil sikap depan senjata kemudian lari menuju di
samping kiri/belakang penjuru dan berturut-turut meluruskan diri.
9. Cara meluruskan diri ke samping (bila bersaf) sebagai berikut: Meluruskan lengan ke samping dengan tangan kanan digenggam, punggung tanganmenghadap ke atas, kepala dipalingkan ke kanan dan meluruskan diri, hingga dapat melihat dada orang-orang yang di sebelah kanannya. Penjuru yang ditunjuk pada waktu berkumpul melihat ke kiri, setelah barisan terlihat lurus maka penjuru memberikan isyarat dengan perkataan “LURUS”. Pada isyarat ini penjuru melihat ke depan serta yang lain serentak menurunkan lengan kanan, melihat ke depan dan kembali ke sikap sempurna. Bila bersenjata, maka senjata di pundak kiri dan ditegakkan serentak.
10. Cara meluruskan diri ke depan (bila berbanjar) sebagai berikut: Meluruskan
lengan kanannya ke depan, tangan digenggam, punggung tangan menghadap keatas dan mengambil jarak satu lengan ditambah dua kepal dari orang yang ada di depannya dan meluruskan diri ke depan. Setelah orang yang paling belakang banjar kanan melihat barisannya sudah lurus, maka ia memberikan isyarat dengan mengucapkan “LURUS”, pada isyarat ini serentak menurunka lengan kanan dan kembali ke sikap sempurna.
11. Apabila bersenjata, maka setelah menegakkan tangan kanannya kemudian
dengan serentak tegak senjata.
Catatan : Bila lebih dari 9 orang selalu berkumpul dalam bersaf tiga atau berbanjar tiga, kalau kurang dari 9 orang menjadi bersaf/berbanjar satu. Meluruskan ke depan hanya digunakan dalam bentukberbanjar.
12. Penunjukkan penjuru tidak berdasarkan kepangkatan.


Pasal 8
CARA MELATIH MENINGGALKAN BARISAN

1. Apabila pelatih memberikan perintah kepada seseorang dari barisannya,terlebih dahulu ia memanggil orang itu ke luar barisan dan memberikan perintahnya apabila orang tersebut telah berdiri dalam sikap sempurna. Orang yang menerima perintah ini harus mengulangi perintah tersebut sebelum melaksanakannya dan mengerjakan perintah itu dengan bersemangat.

Tata cara keluar barisan:
a. Bila keluar bersaf:
1) Untuk saf depan, tidak perlu balik, tetapi langsung menuju arah yang
memanggil.
2) Untuk saf tengah dan belakang, balik kanan kemudian melalui saf paling
belakang selanjutnya memilih jalan yang terdekat menuju arah yang
memanggil.
3) Bagi orang yang berada di ujung kanan maupun kiri, tanpa balik kanan
langsung menuju arah yang memanggil (termasuk saf 2 dan 3).

b. Bila pasukan berbanjar:
1) Untuk saf depan tidak perlu balik kanan, langsung menuju arah yang
memanggil.
2) Untuk saf tengah dan belakang, balik kanan kemudian melalui saf paling
belakang selanjutnya memilih jalan yang terdekat menuju arah yang
memanggil.

c. Cara menyampaikan laporan dan penghormatan apabila anggota dipanggil
sedang dalam barisan sebagai berikut:
1) Komandan/pelatih/pemimpin memanggil: “Ahmad tampil ke depan”
setelah selesai dipanggil orang yang dipanggil tersebut mengucapkan
kata-kata “Siap Ahmad Tampil ke depan”, kemudian keluar barisan
sesuai dengan tata cara keluar barisan.
2) KemudianmenghormatsesuaiPPM,setelahselesai
menghormatmengucapkan kata-kata: “Lapor, siap menghadap”.
Selanjutnya menunggu perintah.
3) Setelah mendapat perintah/petunjuk, mengulangi perintah tersebut.
Contoh:
“Berikan aba-aba di tempat”. Selanjutnya melaksanakan
perintahyangdiberikanolehkomandan/pelatih/pemimpin
(memberikan aba-aba di tempat).
4) Setelah selesai melaksanakan perintah/petunjuk,kemudian menghadap
±6 langkah di depan komandan/pelatih/pemimpin yang memanggil dan
mengucapkan kata-kata: “Memberikan aba-aba di tempat telah
dilaksanakan, Laporan selesai”.
5) Setelah mendapat perintah “Kembali ke tempat”, anggota tersebut
mengulangi perintah kemudian menghormat, selanjutnya kembali ke
tempat.

2. Jika pada waktu dalam barisan salah seorang meninggalkan barisannya,
maka terlebih dahulu harus mengambil sikap sempurna dan minta ijin
kepada komandan/pelatih/pemimpin yang memanggil dengan cara
mengangkat tangan kanannya ke atas (tangan dibuka, jari-jari dirapatkan).

Contoh: Anggota yang akan meninggalkan barisan mengangkat tangan.
komandan/pelatih/pemimpin bertanya: “Ada apa?”
Anggota menjawab: “ke belakang” komandan/pelatih/ pemimpin memutuskan: “Baik, lima menit kembali” Anggota yang meninggalkan barisan mengulangi: “Lima menit kembali”

3. Setelah mendapat ijin, ia keluar dari barisannya selanjutnya menuju tempat
sesuai keperluannya.
4. Bila keperluannya telah selesai, maka orang tersebut menghadap ±6
langkah di depan komandan/pelatih/pemimpin, menghormat dan laporan
sebagai berikut: “Lapor, Ke belakang selesai Laporan selesai”. Setelah ada
perintah dari komandan/pelatih/pemimpin “Masuk barisan” maka orang
tersebut mengulangi perintah kemudian menghormat, balik kanan dan
kembali ke barisannya pada kedudukan semula.

Pasal 9
CARA MELATIH GERAKAN BERJALAN

1. Untuk melatih seseorang tentang gerakan berjalan, ia disuruh berjalan sesua dengan petunjuk dari pelatih. Pelatih memperhatikan gayanya, diperbaiki dan disesuaikan dengan gaya “Langkah Biasa”.
2. Mula-mula hanya diperhatikan gerakan kaki saja, dimulai dengan meletakkan kaki, lalu tempo irama dan panjangnya langkah. Selanjutnya gerakan lengan dan badan.

Pasal 10
TATA CARA PENGHORMATAN

1. Sebagai dasar pegangan mengenai tata cara memberi hormat apa yang telahtercantum dalam pasal 5 PPM/AB.
2. Untuk membiasakan pelaksanaannya dengan cara yang sama, wajib diadakan latihan-latihan sebagai berikut:
a. Penghormatan perorangan, bertutup kepala tanpa senjata dalam keadaan
berhenti/berdiri.
1) Pasukan disuruh berdiri dalam bentuk huruf U.
2) Pelatih menggambarkan tentang adanya garis lurus yang terdapat
antara samping paha kanan dan bagian tertentu dari tutup kepala.
3) Dalam sikap sempurna dengan tangan terkepal, pelatih memerintahkan menunjuk dengan jari telunjuk kebagian daripada tutup kepala yang
merupakan tempat ujung jari pada gerakan langsung melalui garis lurus
ini yaitu dari samping paha kanan ke bagian tertentu tutup kepala.

4) Gerakan ini dilakukan berulang-ulang menunjuk dan kembali bersikap
sempurna yang akhirnya menggantikan gerakan menunjuk itu dengan
seluruh telapak tangan terbuka.

b. Penghormatan sambil memalingkan kepala ke kanan/kiri
1) Sebelum melakukan gerakan gabungan, terlebih dahulu diperintahkan
untuk memalingkan kepala secara baik ke kiri dan ke kanan.
2) Kemudian memalingkan kepala disertai gerakan penghormatan.

c. Penghormatan perseorangan, bertutup kepala, tanpa senjata dalam
keadaan berjalan. Anggota-anggota pasukan diperhatikan berjalan dari arah
kanan ke kiri, atau sebaliknya melalui depan pelatih sambil memberi
hormat.

d. Penghormatan perseorangan, bertutup kepala, tanpa senjata, satu dan
lainnya dalam keadaan berjalan.
1) Pasukan dibagi atas 2 pasukan yaitu pasukan A dan B. Misalnya pasukan
A di sebelah barat sebagai atasan dan pesukan B sebagai bawahan.
2) Masing-masing pasukan dimulai dengan nomor urut satu dan seterusnya berjalan berpapasan dengan jarak sepuluh langkah tiap anggota.
3) Tiap-tiap anggota pasukan B yang berpapasan dengan anggota pasukan
A memberikan penghormatan dan pasukan A membalas penghormatan.
4) Demikian seterusnya sampai seluruh anggota pasukan berpapasan dan
pelatih memerintahkan bergantian pasukan B sebagai atasan.

e. Penghormatan pasukan, bertutup kepala, tanpa senjata dalam keadaan
berjalan.
1) Pasukan disuruh membentuk formasi pleton berbanjar. Pelatih menjadi
atasan untuk diberi penghormatan oleh pasukan.
2) Seorang ditunjuk menjadi Danton/pemimpin pasukan.
3) Pasukan bergerak dengan langkah biasa dan pada jarak tertentu sebelum
memberikan penghormatan melakukan gerakan “Langkah
tegap”.
4) Pada aba-aba “Hormat kanan/kiri = GERAK” maka dilakukan gerakan-
gerakan sebagai berikut:
a) Danton/pemimpinpasukanbersamapasukanmemberi
penghormatan seperti hormat bertutup kepala tanpa senjata (pasal
5 ayat 2a PPM) pasukan memalingkan kepala dengan batas 45°
kepada pelatih.
b) Pelatih membalas penghormatan.
c. Kemudian Danton/pimpinan pasukan memberi aba-aba “Tegak =
GERAK”. Danton/pemimpin pasukan dan pasukannya memalingkan
kepala kembali serentak dan kedua tangan dilenggangkan dengan
tetap langkah tegap.
d) Dilanjutkan dengan aba-aba Langkah biasa = JALAN.
BAB II
GERAKAN PERORANGAN TANPA SENJATA
GERAKAN DASAR

Pasal 11
SIKAP SEMPURNA


Aba-aba: Siap = GERAK
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan badan/tubuh berdiri tegap, kedua tumit rapat, kedua kaki merupakan sudut 45°, lutut lurus dan paha dirapatkan, berat badan dibagi atas kedua kaki. Perut ditarik sedikit dan dada dibusungkan, pundak ditarik ke belakang sedikit dan tidak dinaikkan. Lengan rapat pada badan, pergelangan tangan lurus, jari-jari tangan menggenggam tidak terpaksa dirapatkan pada paha, punggung ibu jari menghadap ke depan, mulut ditutup, mata memandang lurus ke depan,bernapas sewajarnya.


Pasal 12
ISTIRAHAT

Aba-aba: Istirahat – di – tempat = GERAK
Pelaksanaan:
1. Pada aba-aba pelaksanaan, kaki kiri dipindahkan ke samping kiri dengan jarak
sepanjang telapak kaki (±30 cm).
2. Kedua belah lengan dibawa ke belakang di pinggang, punggung tangan kanan di
atas telapak tangan kiri, tangan kanan dikepalkan dengan dilemaskan, tangan
kiri memegang pergelangan tangan kanan di antara ibu jari dan telunjuk serta
kedua lengan dilemaskan, badan dapat bergerak.
Catatan:
a) Dalam keadaan parade di mana diperlukan pemusatan pikiran dan kerapian
istirahat dilakukan atas aba-aba “Parade – Istirahat di tempat = GERAK.
Pelaksanaan sama dengan tersebut di atas, hanya tangan ditarik ke atas sedikit,
tidak boleh bergerak, tidak berbicara, dan pandangan tetap ke depan.
b) Dalam keadaan parade maupun bukan parade apabila akan diberikan suatu amanat atau sambutan oleh atasan/pembina, maka istirahat dilakukan atas aba-aba: “Untuk perhatian – Istirahat di tempat = GERAK”. Pelaksanaan sama dengan tersebut dalam titik a, dan pandangan ditujukan kepada pemberi perhatian/ amanat/sambutan.

Pasal 13
PERIKSA KERAPIHAN

Aba-aba: Periksa kerapihan = MULAI
1. Tanpa senjata:
a) Periksa kerapihan dimaksudkan untuk merapihkan perlengkapan yang dipakai anggota pada saat itu dan pasukan dalam keadaan istirahat
(pasal 12).
b) Pelaksanaan:
1) Pada aba-aba peringatan, pasukan secara serentak mengambil sikap sempurna.
2) Pada saat aba-aba pelaksanaan dengan serentak membungkukkan badan masing-masing, mulai memeriksa atau membetulkan perlengkapannya dari bawah (ujung kaki ke atas sampai ke tutup kepala).
3) Setelah yakin sudah rapih, masing-masing anggota pasukan mengambil sikap sempurna (pasal 11).
4) Setelah Pelatih/danpas/pemimpin pasukan melihat semua pasukannya sudah selesai (sudah dalam keadaan sikap sempurna) maka Pelatih/danpas/pemimpin pasukan memberi aba-aba = SELESAI.
5) Pasukan dengan serentak mengambil sikap istirahat (pasal 12).

2. Bersenjata (khusus ABRI).


Pasal 14
BERKUMPUL

Pada dasarnya berkumpul selalu dilakukan dengan bersaf, kecuali keadaan ruang
tidak memungkinkan.
1. Berkumpul bersaf. Aba-aba: Bersaf - Kumpul = MULAI.
Pelaksanaan:
a. Sebelum aba-aba peringatan, pelatih/komandan/ pemimpin pasukan
menunjuk salah seorang sebagai penjuru.
b. Yang ditunjuk sebagai penjuru mengambil sikap sempurna dan menghadap
penuh komandan/pelatih/ pemimpin yang memberi perintah, selanjutnya mengucapkan: Siap Ahmad sebagai penjuru (bila nama penjuru Ahmad)

c. Penjuru mengambil sikap untuk lari, kemudian lari menuju ke depan
komandan/pelatih/pemimpin yang memberi perintah pada jarak ±4 langkah di depan komandan/pelatih/pemimpin yang memberi perintah.
d. Pada waktu aba-aba peringatan, maka anggota lainnya mengambil sikap
sempurna dan menghadap penuh kepada komandan/pelatih/pemimpin
yang memberi perintah.
e. Pada aba-aba pelaksanaan, seluruh anggota (kecuali penjuru) secara
serentak mengambil sikap untuk lari, kemudian lari menuju samping kiri
penjuru, selanjutnya penjuru mengucapkan “Luruskan”.
f. Anggota lainnya secara berturut-turut meluruskan diri dengan mengangkat
lengan kanan ke samping kanan, tangan kanan digenggam, punggung
tangan menghadap ke atas, kepala dipalingkan ke kanan dan meluruskan
diri, hingga dapat melihat dada orang-orang yang di sebelah kanannya
sampai ke penjuru kanan, mata penjuru melihat ke kiri, setelah barisan
terlihat lurus maka penjuru mengucapkan “Lurus”. Pada isyarat ini penjuru
melihat ke depan yang lain serentak menurunkan lengan kanan, melihat kedepan dan kembali sikap sempurna.

2. Berkumpul berbanjar. Aba-aba: Banjar – Kumpul = MULAI.
Pelaksanaan:
a. Sama dengan pasal 14 sub a s.d. d
b. Pada aba-aba pelaksanaan, seluruh anggota (kecuali penjuru) secara serentak
mengambil sikap untuk lari, kemudian lari menuju ke belakang
penjuru, selanjutnya penjuru mengucapkan “Luruskan”.
c. Anggota lainnya secara berturut-turut meluruskan diri dengan mengangkat
lengan kanan ke depan, tangan kanan digenggam, punggung tangan
menghadap ke atas, mengambil jarak satu lengan ditambah dua kepal dari orang yang ada di depannya dan meluruskan diri ke depan. setelah orang paling belakang/banjar kanan paling belakang melihat barisannya lurus maka ia memberi isyarat dengan mengucapkan “Lurus”. Pada isyarat ini seluruh anggota yang di banjar kanan serentak menurunkan lengan kanan dan kembali sikap sempurna.



Pasal 15
LENCANG KANAN/KIRI


1. Lencang kanan/kiri (hanya dalam bentuk bersaf)
Aba-aba: Lencang kanan/kiri = GERAK.
Pelaksanaan:
Gerakan ini dijalankan dalam sikap sempurna. Pada aba-aba pelaksanaan semua mengangkat lengan kanan/kiri ke samping kanan/kiri, jari-jari tangan kanan/kiri menggenggam, punggung tangan menghadap ke atas. Bersamaan dengan ini kepala dipalingkan ke kanan/kiri dengan tidak terpaksa kecuali penjuru kanan/kiri tetap menghadap ke depan. Masing-masing meluruskan diri hingga dapat melihat dada orang yang ada di sebelah kanan/kiri sampai kepada penjuru kanan/kirinya. Jarak ke samping harus sedemikian rupa, hingga masing-masing jari menyentuh bahu kiri orang yang ada di sebelah kanannya. Kalau lencang kiri maka masing-masing tangan kirinya menyentuh bahu kanan orang yang berada di sebelah kirinya. Penjuru kanan/kiri tidak berubah tempat.
Catatan:
a. Kalau bersaf tiga mereka yang berada di saf tengah dan belakang kecuali
penjuru, setelah meluruskan ke depan dengan pandangan mata, ikut pula memalingkan muka ke samping kanan/kiri dengan tidak mengangkattangan. Penjuru pada saf tengah dan belakang mengambil jarak ke depan sepanjang satu lengan ditambah dua kepal dan setelah lurusmenurunkan tangan. Setelah masing-masing anggota berdiri lurus dalam barisan, maka semuanya berdiri di tempatnya dan kepala tetap dipalingkan ke kanan/kiri. Semua gerakan dikerjakan dengan badan tegak seperti dalam sikapsempurna. Pada aba-aba “Tegak = GERAK” semua anggota dengan serentak menurunkan lengan dan memalingkan muka kembali ke depan dberdiri dalam sikap sempurna.
b. Pada waktu komandan/pelatih/pemimpin pasukan memberikan aba-aba
lencang kanan/kiri dan barisan sedang meluruskan safnya, komandan/
pelatih/pemimpin yang berada dalam barisan itu memeriksa kelurusan saf dari sebelah kanan/kiri pasukan, dengan menitik beratkan kepada kelurusan tumit (bukan ujung depan sepatu).

2. Setengah lencang kanan/kiri
Aba-aba: Setengah lengan lencang kanan = GERAK
Pelaksanaan:
Seperti lencang kanan/kiri, tetapi tangan kanan/kiri di pinggang (bertolak pinggang) dengan siku menyentuh lengan orang yang berdiri di sebelah kanan/kirinya, pergelangan tangan lurus, ibu jari di sebelah belakang dan empat jari lainnya rapat satu sama lainnya di sebelah depan. Pada aba-aba Tegak = GERAK semua serentak menurunkan lengan memalingkan muka kembali ke depan dan berdiri dalam sikap sempurna

3. Lencang depan (hanya dalam bentuk berbanjar)
Aba-aba: Lencang depan = GERAK
Pelaksanaan:


Penjuru tetap sikap sempurna, banjar kanan nomor dua dan seterusnya
meluruskan ke depan dengan mengangkat tangan. Bila berbanjar tiga maka saf depan mengambil jarak satu/setengah lengan di samping kanan, setelah lurus menurunkan tangan, serta menegakkan kepala kembali dengan serentak.Anggota-anggota yang ada di banjar tengah dan kiri melaksanakannya tanpa mengangkat tangan.


Pasal 16
BERHITUNG
Aba-aba: Hitung = MULAI
Pelaksanaan:
Jika bersaf, maka pada aba-aba peringatan penjuru tetap melihat ke depan, sedangkan anggota lainnya pada saf depan memalingkan muka ke kanan. Pada aba- aba pelaksanaan, berturut-turut tiap pasukan mulai dari penjuru kanan menyebut nomornya sambil memalingkan muka kembali ke depan. Jika berbanjar, maka pada aba-aba peringatan semua pasukan tetap dalam sikap sempurna. Pada aba-aba pelaksanaan tiap pasukan mulai dari penjuru kanan depan berturut-turut ke belakang menyebutkan nomornya masing-masing, penyebutan nomor diucapkan penuh.

Pasal 17
PERUBAHAN ARAH
1. Hadap Kanan/Kiri
Aba-aba: Hadap kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan:
a. Kaki kanan/kiri diajukan melintang di depan kaki kanan/kiri, lekuk kaki kiri/kanan berada di ujung kaki kanan/kiri, berat badan berpindah ke kaki kiri/kanan.
b. Tumit kaki kanan/kiri dengan badan diputar ke kanan/kiri 90°.
c. Kaki kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki kanan/kiri seperti dalam keadaan sikap sempurna.

2. Hadap serong kanan/kiri
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan:
a. Kaki kanan/kiri diajukan ke muka berjajar dengan kaki kiri/kanan
b. Berputar arah 45° ke kanan/kiri
c. Kaki kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki kanan/kiri.





3. Balik kanan
Aba-aba: Balik kanan = GERAK
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri diajukan melintang (lebih dalam dari hadap kanan) di depan kaki kanan. Tumit kaki kanan beserta dengan badan diputar kek kanan 180°. Kaki kiri dirapatkan pada kaki kanan.


Pasal 18
MEMBUKA ATAU MENUTUP BARISAN

1. Buka barisan
Aba-aba: Buka barisan = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan regu kanan dan kiri masing-masing membuat satu
langkah ke kanan dan kiri, sedangkan regu tengah tetap di tempat.

2. Tutup barisan
Aba-aba: Tutup barisan = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan regu kanan dan kiri masing-masing membuat satu
langkah kembali ke kiri dan kanan, sedangkan regu tengah tetap di tempat.

Pasal 19
BUBAR

Aba-aba: Bubar = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba tiap pasukan menyampaikan penghormatan kepada komandan, sesudah dibalas kembali dalam sikap sempurna kemudian melakukan balik kanan dan setelah menghitung dua hitungan dalam hati, melaksanakan gerakan seperti langkah pertama dalam gerakan maju jalan, selanjutnya bubar menuju tempat masing-masing.









BAB III
GERAKAN PERORANGAN TANPA SENJATA
GERAKAN BERJALAN

Pasal 20
PANJANG, TEMPO, DAN MACAM LANGKAH
Langkah dapat dibeda-bedakan sebagai berikut:
No Macam langkah Panjang Tempo
1 Langkah biasa 65 cm 110 tiap menit
2 Langkah tegap 65 cm 110 tiap menit
3 Langkah perlahan 40 cm 30 tiap menit
4 Langkah ke kanan/kiri 40 cm 70 tiap menit
5 Langkah ke belakang 40 cm 70 tiap menit
6 Langkah ke depan 60 cm 70 tiap menit
7 Langkah di waktu lari 80 cm 165 tiap menit


Panjangnya suatu langkah diukur dari tumit ke tumit. Bila dalam peraturan disebut
satu langkah, maka panjangnya 70 cm.

Pasal 21
MAJU JALAN
Dari sikap sempurna
Aba-aba: Maju = JALAN
Pelaksanaan:
a. Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri diajukan ke depan, lutut lurus, telapak kaki
diangkat rata sejajar dengan tanah setinggi ±20 cm, kemudian dihentakkan ke
tanah dengan jarak satu langkah dan selanjutnya berjalan dengan langkah biasa.
b. Langkah pertama dilakukan dengan melangkah, lengan kanan ke depan 90°,
lengan kiri ke belakang 30° ke belakang dengan tangan menggenggam. Pada
langkah-langkah selanjutnya lengan kanan dan kiri lurus dilenggangkan ke
depan 45° dan ke belakang 30°, banjar kanan depan mengambil dua titik yang
terletak dalam satu garis sebagai arah barisan. Seluruh anggota meluruskan
barisan ke depan dengan melihat pada belakang leher.
Dilarang keras:
- Berbicara
- Melihat ke kiri atau kanan
Pada waktu melenggangkan lengan supaya jangan kaku.




Pasal 22
LANGKAH BIASA

1. Pada waktu berjalan, kepala dan badan seperti pada waktu sikap sempurna.
Waktu mengayunkan kaki ke depan lutut kaki dibengkokan sedikit (kaki tidak boleh diseret). Kemudian diletakkan ke tanah menurut jarak yang telah ditentukan.
2. Cara melangkahkan kaki seperti pada waktu berjalan biasa. Pertama tumit
diletakkan di tanah selanjutnya seluruh kaki. Lengan dilenggangkan dengan
sewajarnya lurus ke depan dan ke belakang di samping badan, ke depan 45° dan ke belakang 30°. Jari-jari tangan digenggam dengan tidak terpaksa, punggung ibu jari menghadap ke atas.
3. Bila berjalan dengan hubungan pasukan agar menggunakan hitungan irama
langkah (untuk kendali kesamaan langkah).




Pasal 23
LANGKAH TEGAP

1. Dari sikap sempurna
Aba-aba: Langkah tegap – maju = JALAN
Pelaksanaan:
Mulai berjalan dengan kaki kiri, langkah pertama selebar satu langkah,
selanjutnya seperti jalan biasa (panjang dan tempo) dengan cara kaki
dihentakkan terus-menerus tetapi tidak berlebihan, telapak kaki rapat dan sejajar dengan tanah, lutut lurus, kaki tidak boleh diangkat tinggi. Bersamaan dengan langkah pertama tangan menggenggam, punggung tangan menghadap ke samping luar, ibu jari tangan menghadap ke atas, lenggang lengan 90° ke depan dan 30° ke belakang.

2. Dari langkah biasa
Aba-aba: Langkah tegap = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh di tanah, ditambah satu langkah selanjutnya berjalan langkah tegap.

3. Kembali ke langkah biasa (sedang berjalan)
Aba-aba: Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanahditambah satu langkah dan mulai berjalan dengan langkah biasa, hanya dengan langkah biasa, hanya langkah pertama dihentakkan selanjutnya berjalan langkah biasa.
Catatan:
Dalam keadaan sedang berjalan cukup menggunakan aba-aba peringatan: Langkah
tegap atau Langkah biasa = JALAN pada tiap-tiap perubahan langkah (tanpa kata maju).
Pasal 24
LANGKAH PERLAHAN

1. Untuk berkabung (mengantar jenazah).
Aba-aba: Langkah perlahan Maju = JALAN
Pelaksanaan:
a. Gerakan dilakukan dengan sikap sempurna
b. Pada aba-aba JALAN kaki kiri dilangkahkan ke depan, kaki kiri ditarik ke
depan dan ditahan sebentar di sebelah mata kaki kiri, kemudian dilanjutkan
ditapakkan di depan kaki kiri dilangkahkan ke depan, setelah kaki kiri
menapak segera disusul dengan kaki kanan ditari ke depan dan ditahan
sebentar di mata kaki kiri, kemudian dilanjutkan di depan kaki kiri.
c. Gerakan selanjutnya melakukan gerakan-gerakan seperti semula.

Catatan:
a. Dalam sedang berjalan, aba-aba adalah langkah perlahan = JALAN yang diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah ditambah satu langkah dan kemudian mulai berjalan dengan langkah perlahan.
b. Tapak kaki pada saat melangkah (menginjak tanah) tidak dihentakkanrata-rata untuk lebih khidmat.
2. Berhenti dari langkah perlahan
Aba-aba: Henti GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri dirapatkan pada kaki kanan atau kiri menurut irama langkah biasa dan mengambil sikap sempurna.


Pasal 25
LANGKAH KE SAMPING

Aba-aba: Langkah ke kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan kaki kanan/kiri dilangkahkan ke kanan/kiri sepanjang ±40 cm. Selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan pada kaki kiri/kanan, sikap akan tetap seperti pada sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya hanya boleh dilakukan empat langkah.



Pasal 26
LANGKAH KE BELAKANG

Aba-aba: Langkah ke belakang = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan melangkah ke belakang mulai dengan kaki kiri menurut panjangnya langkah dan sesuai tempo yang telah ditentukan (pasal 20),menurut jumlah langkah yang diperintahkan. Lengan tidak boleh dilenggangkan dan sikap badan seperti dalam sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya, hanya boleh dilakukan empat langk


Pasal 27
LANGKAH KE DEPAN

Aba-aba: Langkah ke depan = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan melangkah ke depan mulai dengan kaki kiri menurut panjangn langkah 60 cm dan tempo langkah 70 tiap menit, menurut jumlah langkah yang diperintahkan. Gerakan kaki seperti kaki langkah tegap (pasal 23) dan dihentakkan terus-menerus. Lengan tidak boleh dilenggangkan dan sikap seperti sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya, boleh dilakukan empat langkah.
Pasal 28
LANGKAH DI WAKTU LARI

1. Dari sikap sempurna
Aba-aba: Lari Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba peringatan dua tangan dikepalkan dengan lemas dan diletakkan dipinggang sebelah depan, dengan punggung tangan menghadap ke luar, kedua siku sedikit ke belakang, badan agak condongkan ke depan. Pada aba-aba pelaksanaan dimulai lari dengan panjang langkah 80 cm dan tempo langkah 165tiap menit dengan cara kaki diangkat secukupnya, telapak kaki diletakkan dengan ujung telapak kaki terlebih dahulu, lengan dilenggangkan secara tidak kaku.

2. Dari langkah biasa
Aba-aba: Lari = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba peringatan pelaksanaannya sama dengan aba-aba peringatan (pasal 28 ayat 1). Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh ke tanah. Kemudian ditambah satu langkah. selanjutnya berlari menurut ketentuan yang ada.

3. Kembali ke langkah biasa
Aba-aba: Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh ke tanah ditambah 3 langkah, kemudian berjalan dengan langkah biasa, dimulai dengan kaki kiri dihentakkan, bersamaan dengan itu kedua lengan dilenggangkan.

Catatan:
Untuk berhenti dengan keadaan berlari, diberikan aba-aba: Henti = GERAK.
Aba=aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah
ditambah 3 langkah, selanjutnya kaki dirapatkan kemudian kedua kepalan
tangan diturunkan untuk mengambil sikap sempurna.


Pasal 29
LANGKAH MERDEKA

1. Dari langkah biasa
Aba-aba: Langkah merdeka = JALAN
Pelaksanaan:
Anggota berjalan bebas tanpa terikat ketentuan panjang, macam, dan tempo
langkah. Ataas pertimbangn komandan, anggota dapat diizinkan untuk berbuat sesuatu yang dalam keadaan lain terlarang (antara lain: berbicara, buka topi, dan menghapus keringat).

Catatan:
Langkah merdeka biasanya dilakukan untuk menempuh jalan jauh atau di luar
kota atau lapangan yang tidak rata. Anggota tetap dilarang meninggalkan
barisan.

2. Kembali ke langkah biasa
Untuk melakukan gerakan ini lebih dahulu harus diberikan petunjuk samakan
langkah. Setelah langkah sama, komandan dapat memberikan aba-aba
peringatan dan pelaksanaan.
Aba-aba: Langkah biasa = JALAN

Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah
kemudian di tambah satu langkah dan mulai berjalan dengan langkah biasa,
hanya langkah pertama dihentakkan.




Pasal 30
GANTI LANGKAH

Aba-aba: Ganti langkah = JALAN
Pelaksanaan:
Gerakan dapat dilakukan pada waktu langkah biasa/tegap. Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah ditambah satu langkah. Sesudah itu ujung kaki kanan atau kiri yang sedang di belakang dirapatkan kepada tumit kaki sebelahnya. Bersamaan dengan itu lenggang tangan dihentikan tanpa dirapatkan pada badan. Untuk selanjutnya disesuaikan dengan langkah baru yang disamakan. Langkah pertama tetap sepanjang satu langkah. Kedua gerakan ini dilakukan dalam satu hitungan.

Pasal 31
JALAN DI TEMPAT

1. Dari sikap sempurna
Aba-aba: Jalan di tempat = GERAK
Pelaksanaan:
Gerakan dimulai dengan kaki kiri, lutut bergantian diangkat setinggi paha rata-
rata (horisontal), ujung kaki menuju bawah dan tempo langkah sesuai dengan
tempo langkah biasa. Badan tegak pandangan mata tetap ke depan, lengan
tetap lurus dirapatkan pada badan (tidak dilenggangkan).

2. Dari langkah biasa
Aba-aba: Jalan di tempat = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah.kemudian ditambah satu langkah, selanjutnya di mulai dengan kaki kanan/kiriberjalan di tempat, selanjutnya gerakan di tempat.

3. Dari jalan di tempat ke langkah biasa
Aba-aba: Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh ke tanah, kemudian ditambah satu langkah di tempat dan mulai berjalan dengan menghentakkan kaki kiri satu langkah ke depan dan selanjutnya berjalan langkah biasa.

4. Dari jalan di tempat ke berhenti
Aba-aba: Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan.kiri jatuh di tanah lalu ditambah satu langkah. Selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan pada kaki kanan menurut irama langkah biasa mengambil sikap sempurna.
Pasal 32
BERHENTI

Aba-aba: Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dibrikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah. Setelah ditambah satu langkah selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan kemudian mengambil sikap sempurna.

Pasal 33
HORMAT KANAN/KIRI

1. Gerakan hormat kanan/kiri
Aba-aba: Hormat kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan:
Gerakan ini dilakukan pada waktu berjalan dengan langkah tegap. Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan jatuh di tanah, kemudian
ditambah satu langkah, langkah berikutnya kepala dipalingkan dan pandangan mata diarahkan kepada yang diberi hormat sampai hingga ada aba-aba “Tegak = GERAK”. Penjuru kanan/kiri tetap melihat ke depan untuk memelihara arah. Setelah arah pandangan yang diberi hormat mencapai sudut 45° dari pada pandangan lurus ke depan, maka kepala dan pandangan mata tetap pada arah tersebut hingga dapat aba-aba “Tegak = GERAK”.
Catatan:
Pada saat penghormatan apabila bersenjata/pundak bersenjata, tangan kanan tetap melenggang. Apabila tidak bersenjata, lengan kiri tidak melenggang tangan kanan menyampaikan penghormatan.
2. Gerakan selesai menghormat
Aba-aba: Tegak = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan jatuh di tanah. Setelah ditambah satu langkah, lengan dilenggangkan (kembali langkah tegap)

Pasal 34
PERUBAHAN ARAH DARI BERHENTI KE BERJALAN

1. Ke hadap kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Membuat gerakan hadap kanan/kiri. Pada hitungan ketiga kaki kiri/kanan tidakdirapatkan tetapi dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.

2. Ke hadap serong kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Membuat gerakan hadap serong kanan/kiri. Pada hitungan ketiga kaki
kiri/kanan tidak dirapatkan tetapi dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.

3. Ke balik kanan maju jalan
Aba-aba: Balik kanan – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Membuat gerakan Balik kanan. Gerakan selanjutnya pada hitungan ketiga mulai melangkah dengan kaki kiri dan dilanjutkan dengan langkah biasa.

4. Ke belok kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Belok kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Penjuru depan merubah arah 90° ke kanan/kiri dan mulai berjalan ke arah
Tertentu. Pasukan lainnya mengikuti gerakan-gerakan ini setibanya pada tempat belokan tersebut (tempat penjuru berbelok).
Catatan:
Aba-aba dua kali belok kanan/kiri maju = JALAN dan tiap-tiap banjar dua kali
belok kanan/kiri maju = JALAN.


Pasal 35
PERUBAHAN ARAH DARI BERJALAN KE BERJALAN

1. Ke hadap kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian ditambah satu langkah, gerakan selanjutnya seperti tersebut pada
pasal 34 ayat 1.

2. Ke hadap serong kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian ditambah satu langkah, gerakan selanjutnya seperti tersebut pada
pasal 34 ayat 2.

3. Ke balik kanan maju jalan
Aba-aba: Balik kanan – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian ditambah satu/dua langkah, gerakan selanjutnya kaki kiri melintang ke depan kaki kanan secara bersamaan tumit kaki, tangan, dan badan diputar kekanan sebesar 180°, kaki kiri dihentakkan seperti langkah pertama, selanjutnyaberjalan seperti langkah biasa.

4. Ke belok kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Belok kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian ditambah satu langkah, kemudian penjuru depan merubah arah 90° ke kanan/kiri dan mulai berjalan ke arah yang baru. Pasukan lainnya mengikuti gerakan-gerakan ini setibanya pada tempat belokan tersebut (tempat penjuruberbelok).

Catatan:
a. Aba-aba: dua kali belok kanan/kiri maju = JALAN
Pelaksanaan:
Seperti tersebut di atas yang selanjutnya setelah dua langkah berjalan
kemudian melakukan gerakan belok kanan/kiri jalan lagi.
b. Aba-aba: tiap-tiap banjar dua kali belok kanan/kiri maju = JALAN.
Pelaksanaan:
Seperti tersebut di atas tetapi tiap-tiap banjar membuat langsung dua kali
belok kanan/kiri pada tempat di mana aba-aba pelaksanaan diberikan.
Perubahan arah kiri 180°. Tujuan gerakan dari catatan a dan b guna
membelokkan pasukan di ruang/lapangan yang sempit.


Pasal 36
PERUBAHAN ARAH DARI BERJALAN KE BERHENTI

1. Ke hadap kanan/kiri berhenti
Aba-aba: Hadap kanan/kiri Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah, kemudian ditambahkan satu langkah, gerakan selanjutnya seperti gerakan hadap kanan/kiri

2. Ke hadap serong kanan/kiri berhenti
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah, kemudian ditambahkan satu langkah, gerakan selanjutnya seperti gerakan
hadap serong kanan/kiri.

3. Ke balik kanan berhenti
Aba-aba: Balik kanan Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian ditambahkan satu/dua langkah, gerakan selanjutnya kaki kiri
melintang ke depan kaki kanan secara bersamaan tumit kaki, tangan, dan badan diputar ke kanan sebesar 180°, selanjutnya kaki kiri dirapatkan dengan kaki kanan (sikap sempurna).


Pasal 37
PERUBAHAN ARAH PADA WAKTU BERLARI

Perubahan arah pada waktu berjalan yang ditentukan pada pasal 35 dan 36 dapat
dilakukan juga oleh pasukan dalam keadaan berlari dengan perbedaan bukan
ditambah satu langkah tetapi tiga langkah.


Pasal 38
HALUAN KANAN/KIRI

Gerakan ini hanya dilakukan dalam bentuk bersaf, guna merubah arah tanpa
merubah bentuk.

1. Berhenti ke berhenti
Aba-aba: Haluan kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah aba-aba pelaksanaan, penjuru kanan/kiri berjalan di tempat dengan memutar arah secara perlahan hingga merubah sampai sebesar 90°. Bersamaan dengan itu masing-masing saf mulai maju jalan dengan rapih (dengan tidak melenggang) sambil meluruskan safnya hingga merubah arah sebesar 90°, kemudian berjalan di tempat. Setelah penjuru kanan/kiri depan melihat safnya lurus memberi isyarat: “Lurus”, kemudian komandan memberi aba-aba: “Henti = GERAK”, yang diucapkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah. Setelah ditambahkan satu langkah kemudian seluruh pasukan berhenti.

2. Berhenti ke berjalan
Aba-aba: Haluan kanan/kiri Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Seperti haluan kanan/kiri dari berhenti ke berhenti kemudian setelah aba-aba “Maju = JALAN”, pasukan maju jalan yang gerakannya sama dengan gerakan langkah biasa.
Catatan:
Setelah ada isyarat lurus dari penjuru, komandan langsung memberikan “Maju =JALAN” (pasukan tidak berhenti dulu).

3. Berjalan ke berhenti
Aba-aba: Haluan kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah kemudian ditambah satu langkah. Selanjutnya barisan melakukan gerakan seperti haluan kanan/kiri dari berhenti ke berhenti.

4. Berjalan ke berjalan
Aba-aba: Haluan kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah kemudian
ditambah satu langkah. Selanjutnya barisan melakukan gerakan seperti haluan kanan/kiri dari berhenti ke berjalan.
Catatan:
Pada pelaksanaan haluan lengan tidak melenggang.

Pasal 39
MELINTANG KANAN/KIRI

Gerakan ini hanya dilakukan dalam bentuk berbanjar, guna merubah bentuk
pasukan menjadi bersaf dalam arah tetap.

1. Berhenti ke berhenti
Aba-aba: Melintang kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah aba-aba pelaksanaan melakukan gerakan “Hadap kanan/kiri”, kemudian barisan membuat gerakan “Haluan kiri/kanan” dari berhenti ke berhenti.

2. Berjalan ke berjalan
Aba-aba: Melintang kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah aba-aba pelaksanaan, ditambah satu langkah, barisan melakukan
gerakan seperti gerakan melintang kanan/kiri berhenti ke berhenti. Kemudian setelah diberi aba-aba “Maju = JALAN”, barisan melakukan gerakan “Maju = JALAN”.

Catatan:
Setelah ada isyarat lurus dari penjuru, komandan langsung memberikan aba-aba maju = JALAN (Pasukan tidak berhenti dulu).






3. Berhenti ke berjalan
Aba-aba: Melintang kanan/kiri Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah aba-aba pelaksanaan, melakukan gerakan seperti gerakan melintang
kanan/kiri berhenti ke berhenti. kemudian setelah diberi aba-aba “Maju =
JALAN”, barisan melakukan gerakan “Maju = JALAN”.

Catatan:
Setelah ada isyarat lurus dari penjuru, komandan langsung memberikan aba-aba maju = JALAN (Pasukan tidak berhenti dulu)